Analisis Prosedur Permohonan Dispensasi Kawin Pada Perkawinan Di Bawah Umur Di Pengadilan Agama Batusangkar

Nurul Ramadhini, Sari Sari

Sari


Jurnal ini mendiskusikan tentang proses permohonan perkara dispensasi kawin dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Perkara Dispensasi Kawin. Metode penelitian hukum normatif-empiris pada dasarnya merupakan penggabungan antara penelitian hukum normatif dengan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum normatif-empiris terkait dengan ketentuan hukum normatif peraturan perundang-undangan (norma atau aturan) dan pelaksanaannya  pada setiap peristiwa hukum yang terjadi dalam suatu masyarakat. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa ketentuan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 telah mengatur secara tegas beberapa hal yang tidak diatur secara khusus di aturan formil maupun materil mengenai dispensasi kawin. Proses permohonan dispensasi kawin adalah yang pertama melengkapi data syarat formil dan alat bukti di posyakum, kedua pembuatan akun e-court, ketiga melakukan pembayaran, keempat pendaftaran perkara ke website SIPP oleh panmud permohonan, kelima penetapan jadwal sidang oleh panmud hukum, keenam juru sita membuat relas panggilan yang diantarkan oleh pihak pos yang bekerjasama dengan pengadilan, ketujuh persidangan.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.

Jurnal:

Abdawiyah, M. J., Cesare, J., Dewi, K., Lefrysa, D., Maghfuroh, H., & Mukarromah, S. (2023). Analisis Terhadap Penetapan Dispensasi Pernikahan Dibawah Umur. Jurnal Yustitia, 24(1), 59–79. Https://Doi.Org/10.53712/Yustitia.V24i1.1967

Ahmad Nailul Mubarok, & R. Zainul Mushthofa. (2024). Putusan Hakim Mahkamah Agung Tentang Dispensasi Kawin (Dispensasi Kawin Dalam Sistem Hukum Indonesia). Josh: Journal Of Sharia, 3(02), 141–151. Https://Doi.Org/10.55352/Josh.V3i02.930

Al-Hasan, F. A., & Yusup, D. K. (2021). Dispensasi Kawin Dalam Sistem Hukum Indonesia Menjamin Kepentingan Terbaik Anak Melalui Putusan Hakim ( Marriage Dispensation In The Indonesian Legal System Protecting Children ’ S Best Interests Through Judge. Al-Aḥwāl, 14(1), 86–98.

Andini Permatasari, L. Y. (2025). Implementasi Pemberian Dispensasi Kawin Di Pengadilan Negeri Jombang Implementation Of Marriage Dispensation In The Jombang District Court. Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis., 6(4), 1–18.

Ayu Mutiara Risky, I. P. (2024). Permohonan Penetapan Perkara Dispensasi Kawin Pada Pengadilan Agama Surabaya (Studi Putusan: 2194/Pdt.P/2024/Pa.Sby). Jurnal Hukum Perdata Dan Pidana, 1(4), 42–49.

Berliana Dyah Cahyo Wati Putri, & Marwa, M. H. M. (2025). Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Soasio: Antara Regulasi Dan Kemaslahatan Bagi Anak. Media Of Law And Sharia, 6(2), 77–94. Https://Doi.Org/10.18196/Mls.V6i2.334

Mudawamah. (2021). Perlindungan Hak Anak Dalam Pemeriksaan Perkara Permohonan Dispensasi Kawin. Jurnal Negara Dan Keadilan, 10(2), 111–123.

Nazaruddin. (2023). Pernikahan Di Bawah Umur (Analisis Kajian Uu No. 1 Tahun 1974 Tentang Hukum Perkawinan Di Indonesia). Jeulame, 2(1), 21–40. Https://Doi.Org/10.47766/Jeulame.V2i1.1478

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan.


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##