Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan Dispensasi Nikah karena Kehamilan di Luar Nikah

Ramizah Kamelia Gusherva, Mahlil Adriaman

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan dispensasi nikah akibat adanya kehamilan di luar nikah. Dispensasi nikah merupakan kebijakan hukum yang memberikan pengecualian terhadap batas usia minimal perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kasus kehamilan di luar nikah seringkali menjadi alasan utama diajukannya dispensasi, sehingga menuntut hakim untuk mempertimbangkan berbagai aspek, baik dari sisi hukum, sosial, maupun psikologis. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi putusan pengadilan agama.

 

Kata Kunci: Pertimbangan Hakim, Dispensasi, Hamil di Luar Nikah

 


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


BUKU

Ahmad Rofiq, (2015). Hukum Islam di Indonesia, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Amir Syarifuddin, (2021). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Jakarta: Kencana.

Musdah Mulia, (2017). Kesehatan Reproduksi dan Hak-Hak Perempuan (Jakarta: Gramedia).

M. Quraish Shihab, (1996). Wawasan Al-Qur’an: Tafsir Maudhu’i atas Pelbagai Persoalan Umat, (Bandung: Mizan).

Satria Effendi M. Zein, (2017). Problematika Hukum Keluarga Islam Kontemporer (Jakarta: Kencana).

Sudikno Mertokusumo, (2009). Penemuan Hukum: Sebuah Pengantar, Yogyakarta: Liberty.

JURNAL

Dian Rositawati, (2021). “Kebijakan Dispensasi Nikah dalam Upaya Pencegahan Perkawinan Anak,” Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 18, No. 2

Fitria Nurul, (2021). “Perkawinan Dini karena Kehamilan: Analisis Sosiologis,” Jurnal Sosiologi Reflektif, Vol. 15, No. 1

Sri Turatmiyah, (2020). “Implementasi Batas Usia Perkawinan Pasca UU No. 16 Tahun 2019,” Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 11, No. 2

Wahyu Wibisana, (2020). “Dispensasi Nikah dan Problem Sosial Keagamaan di Indonesia,” Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, Vol. 12, No. 2

UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 1.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 7.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010.

WEBSITE

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, “Laporan Tahunan Perkara Dispensasi Nikah 2021”, diakses 12 September 2025 dari https://badilag.mahkamahagung.go.id


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##