Perkawinan Tidak Tercatat Menurut Perma Nomor 1 Tahun 2015 (Studi Kasus Di Pasaman Timur)
Sari
Pencatatan perkawinan pada dasarnya diperlukan sebagai perlindungan negara kepada pihak-pihak dalam perkawinan, Realitasnya, di antara warga negara Indonesia banyak yang tidak mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN). Perkawinan yang dilakukan oleh mereka hanya memenuhi tuntutan agamanya tanpa memenuhi tuntutan administratif. Dala rangka menertibkan administrasi kependudukan, Pemerintah Kabupaten pasaman memfasilitasi beberapa pasangan untuk menjalani itsbat nikah bagi yang belum memiliki buku nikah melalui sidang itsbat nikah terpadu di kecamatan panti Kabupaten pasaman yang bekerja sama dengan pengadilan agama lubuk sikaping sesuai dengan PERMA No 1 Tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling pengadilan negri dan pengadilan agama/mahkamah syar’iyah dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Khoirul abror, hukum perkawinan dan perceraian, bening Pustaka, Yogyakarta, September 2017 hlm 1-2
Mahlil Adriaman, metode penulisan artikel hukum, Yayasan tri edukasi ilmiah, Gadut, Tilatang Kamang, Kab. Agam, Sumatera Barat, januari 2024
Jamaludin dan nanda amalia, buku ajar hukum perkawinan, aceh, unimal press, januari 2016
Rifdan dan muhammadong, “tata kelola pencatatan perkawinan menurut undang-undang”, makasar, badan penerbit unm, 7 nov 2017
Rachmadi usman, hukum pencatatan sipil, sinar grafika, Jakarta, 2019
Jurnal:
Muktiali Jarbi, “ pernikahan menurut hukum islam”, PENDAIS Volume I Nomor 1
Novi Novera” legalitas pencatatan perkawinan di Indonesia dalam perspektif history yuridis dan kemaslahatan”,uin syarif hidayatullah jakarta, 1442/2021
Rachmadi Usman,” makna pencatatan perkawinan dalam peraturan perundang-undangan perkawinan di Indonesia”, jurnal legasi indosnesia, Vol. 14 No. 03 - September 2017
Sindi Rahmatika Windadewi, pelaksanaan isbat nikah terpadu pada sidang keliling pengadilan agama wonogiri di kecamatan baturetno tahun 2017 ditinjau dari perma nomor 1 tahun 2015 dan maslahah mursalah”, Jurnal Ilmiah Mahasiswa : Studi Syariah, Hukum dan Filantropi Vol. 2 No. 2, November 2020
Leni puspawati, “efektifitas pelaksanaan isbat nikah dalam pelayanan terpadu sidang keliling setelah diberlakukannya perma nomor i tahun 2015 di pengadilan agama curup”,iain curup tahun 2019
Ria Sintha Devi, tInjauan yuridis perceraian atas perkawinan yang tidak tercatat di dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota medan, jurnal retentum vol 1
A. Hasyim Nawawi, perlindungan hukum dan akibat hukum anak dari perkawinan tidak tercatat (Studi di Pengadilan Agama Tulungagung), ] AHKAM, Volume 3, Nomor 1, Juli 2015
Ninda Sari Sri Rejekinah*, Encep Abdul Rojak, Implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling dalam Sidang Itsbat Nikah Terpadu Tahun 2021Bandung Conference Series: Islamic Family Law
Website:
Mahkamah Agung Republik Indonesia, PERMA Nomor 1 Tahun 2015 https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/404-page/16-peraturan/perma/1113-perma-nomor-1-tahun-2015-tentang-pelayanan-terpadu-sidang-keliling-pengadilan-negeri-dan-pengadilan-agama-mahkamah-syar-iyah-dalam-rangka-penerbitan-akta-perkawinan-buku-nikah-dan-akta-kelahiran , dikunjungi 20 desember 2023
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##