Kedudukan Hukum Anak Diluar Nikah Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Tasya Indah Saputri, mahlil adriaman

Sari


Tujuan penulisan ini untuk memahami kedudukan hukum anak diluar nikah menurut kitab undang-undang hukum perdata .Metode yang digunakan yakni metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan studi kepustakaan dan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penulisan ini menunjukkan anak yang lahir diluar nikah semata-mata menyandang pertalian seperti yang termaktub dalam hukum perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, lebih lanjut kedudukan anak diluar nikah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah. Anak tersebut tidak mendapatkan kedudukan hukum maka anak di luar nikah tidak bisa menuntut kekuasaannya sebagaimana anak legal itu. Sebagaimana hak memperoleh nafkah hidup yang sepatutnya diterima oleh anak tersebut dari pemberian ayahnya selaku orang tua, memperoleh rasa cinta kasih serta memperoleh harta kekayaan dari ayahnya. Hak memperoleh harta berlaku untuk anak luar nikah yang telah mendapatkan pengakuand ari orang tuanya baik ayah maupun ibunya. Jika tidak ada penetapan atau pengesahan dari orang tuanya, anak bersangkutan tidak berwenang untuk mendapatkan kekayaan dari orang tuanya.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A Mannan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, (Jakarta : Prenada Media Group, 2019)

Karto Manalu, Hukum Keperdataan Anak Diluar Kawin, Cet. 1, (Pasaman Barat: Cv. Azka Pustaka, 2021)

Nyoman sujana, Kedudukan Akta Kelahiran Anak Luar kawin, Cet.2, (Yogyakarta: Aswaja Perindo,2016)

Mahlil adriaman, metode penulisan artikel hukum, yayasan tri edukasi ilmiah, cet 1, Agam Sumatera Barat, 2024

Rosnidar Sembiring, Hukum Keluarga Harta-Harta Benda Dalam Perkawinan, Cet.1, (Jakarta:Rajawali Pers,2016)

Jurnal:

Abdul Hali, Musthofa. (2020), Implikasi Putusan MK Terhadap Status Hukum Anak Luar Nikah. Jurnal Pemikiran Keislaman Vol 23 No.1 Januari

Hamzah, Andhika, Yusuf. (2018), “Status Hukum Anak di Luar Perkawinan (Studi Komparatif Menurut Kitab Undang – Undang Hukum Perdata, Undang – UndangNomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam).” Jurnal Ilmiah

Khatulistiwa, Rossy Novita (2021), Uji Material Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan Implikasi Terhadap Sistem Hukum Keluarga di Indonesia. Jurnal Universitas Brawijaya

Nelli, Jumni. (2022), Nasab Anak Luar Nikah Perspektif Hukum Islam dan Hukum Perkawinan Nasional. Skripsi UIN Suska

Susanto,M, Hajir, Puspitasari, Yonika, dan Marwa, Muhammad, Habibi, Miftakhul. (2021), “Kedusdukan Hak Keperdataan Anak Luar Kawin Perspektif Hukum Islam.” Jurnal Justisi

Website:

Pemerintah Kabupaten Bantul, dalam https://kecjetis.bantulkab.go.id/hal/publikasikapanewon-layak-anak-10-hak-anak diakses pada hari Minggu Tanggal 3 Desember 2023 Pukul 13.00 WIB.


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##