Kedudukan Isbat Nikah Dalam Undang-Undang Perkawinan
Sari
Isbat nikah adalah suatu proses pengesahan pernikahan yang telah dilakukan secara agama islam, tetapi tidak tercatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau oleh Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan isbat nikah dalam perspektif hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Isbat nikah adalah proses legalisasi atau pengesahan perkawinan yang sebelumnya tidak tercatat oleh negara, dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan serta hak-hak yang timbul darinya. Meskipun isbat nikah memberikan perlindungan hukum bagi pasangan yang menikah secara agama namun belum tercatat secara sipil, terdapat berbagai masalah hukum yang perlu diatasi, seperti ketidakjelasan prosedur dan dampaknya terhadap status anak serta hak waris. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif untuk mengkaji dasar hukum isbat nikah, prosedur pelaksanaannya, serta dampak hukum yang ditimbulkannya terhadap individu yang terlibat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun isbat nikah memiliki posisi strategis dalam memberikan kepastian hukum, pelaksanaan dan regulasi yang lebih jelas masih diperlukan untuk meningkatkan perlindungan hukum bagi pihak terkait.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
Ahmad Warsono Munawir, Al-Munawi: Kamus Arab-Indonesia (Surabaya: Pustaka Progresif, 2011), h. 145.
Diantha, I. M. P. (2016). Metodologi Penelitian Hukum Normatif dalam Justifikasi Teori Hukum. Jakarta: Prenada Media
Syarifuddin, A., & Di Indonesia, H. P. I. (2006). Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana
Sayyid Sabiq. 1987. Fikih Sunnah 7 Cetakan ke 4. Bandung: PT. Almaarif
Wahyuni Retnowulandari, Hukum Keluarga Islam Di Indonesia (Jakarta: Univ. Trisakti, 2016)
Zaeni Asyhadie et. All., Hukum Keluarga Menurut Hukum Positif di Indonesia, Rajawali Pers, Depok, 2020
Jurnal
Cahyani, A. I. (2019). Peradilan Agama Sebagai Penegak Hukum Islam Di Indonesia. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 6(1)
Novaldy Franklin Makapuas,(2019) Pencarian Kebenaran Material Dalam Perkara Pidana Melalui AlatAlat Bukti Yang Sah Menurut Hukum Acara Pidana Indonesia, Lex Crimen VIII, no. 8
Syahril, M. A. F. (2021). Judge's Dilemma In Granting Underage Marriage Dispensation Request.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##