ANALISIS TERHADAP PRAKTIK DISPENSASI KAWIN ANAK DALAM KETENTUAN HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESA

Messy Yoheni, Hasnuldi Miaz

Sari


Perkawinan tidak hanya mengenai hubungan keperdataan dan administrasi negara, melainkan memiliki tujuan “Ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangannya. Perkawinan sering disebut sebagai hubungan personal antar individu, namun kenyataanya tetap perlu melibatkan berbagai hal dan banyak pihak, sehingga negara hadir sebagia bagian dari pelaksanaan tugas negara untuk melindungi, menghormati dan memenuhi hak asasi warga negara. Tujuan perkawinan tersebut menurunkan berbagai kaidah khusus dalam pelaksanaan perkawinan termasuk dalam hal pembatasan umur dalam pelaksanaan perkawinan. Tujuan penulisan ini agar mengetahui Implementasi ketentuan hukum mengenai batas usia minimal pernikahan pernikahan menurut UU No. 16 tahun 2019 tenteng perubahan atas UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia dan juga untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam menetapan putusan dalam permohonan dispensasi kain anak. Jenis Penelitian yang digunakan Penulis adalah metode penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang berfokus pada norma dan penelitian ini memerlukan data sekunder sebagai data utama.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Andi Syamsu Alam dan M Fauzan (2008) , “Hukum Pengangkatan Anak Perspektif Islam”, Jakarta : Kencana.

Beby Sendy dkk (2021), “Kedudukan Hukum Anak Perkawinan Tidak Dicatat”, Yogyakarta : Jejak Pustaka.

Mahkamah Agung Republik Indonesia (2020), ‘’Buku Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin’’, (Jakarta: Mahkamah Agung Republik Indonesia bersama Indonesia Judicial Research Society (IJRS) dengan dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2).

Mahlil Adriaman dkk (2024), “Metode Penulisan Artikel Hukum“, Kab agam Sumatera Barat : Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.

Mardi Candra (2017) , “Aspek Perlindungan Anak Indonesia Analisis tentang Perkawinan Bawah Umur”, Jakarta : Prenamedia Group.

Jurnal:

Achmad Bahroni (2019), “Dispensasi Kawin Dalam Tinjauan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 juncto Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak”, Jurnal Tranparansi Hukum, Vol. 2, No.2.

Marwiyah dkk (2023), “Analisis Yuridis Pelaksanaan Pemberian Dispensasi Kawin Di Pengadilan Agama Batam Dalam Perspektif Kepastian Hukum Dan Perlindungan Anak”, Jurnal Fusion, Volume 3,Nomor 1.

Moch Nurcholis (2019), “Penyamaan Batas Usia Perkawinan Pria dan Wanita Perspektif Maqasid AL-Usrah (Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi No 22/PUU-XV/2017)” , Jurnal Mahakim, Vol. 3, No. 1.

Rafida Ramelan dan Rahmi Nurtsani (2024), “Disfungsi Dispensasi Kawin Dalam Pencegahan Perkawinan Anak Indonesia”, Jurnal Hukum Keluarga Islam, Volume 8,Nomor 1.

Rizal Arif Fitria dkk (2023), “ Dispensasi Kawin Dan Pemenuhan Hak Anak : Studi Pengaruh Terhadap Hak-hak Anak Dalam Konteks Hukum Dan Sosial”, Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence,Economic and Legal Theory, Vol 1, No 4.


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##