Kelebihan dan Kekurangan Pendaftaran Jaminan Fidusia melalui Sistem Layanan AHU Online di Kantor Notaris Fifi Rahmayanti, S.H., M.Kn.

Ari Leonardo, Yulizar Yakub

Sari


Penelitian tentang “Kelebihan dan Kekurangan Pendaftaran Jaminan Fidusia melalui Sistem AHU Online di Kantor Notaris Fifi Rahmayanti, S.H., M.H” bertujuan untuk mengetahui prosedur pendaftaran jaminan fidusia melalui sistem AHU online dan mengidentifikasi kelebihan/kekurangan pendaftaran fidusia melalui sistem layanan AHU Online serta memberi rekomendasi terhadap perbaikan. Metode penelitian yang digunakan Metode Penelitian hukum normatif-empiris (applied law research) menggunakan metode pendekatan dan analisis secara kualitatif yang memiliki spesifikasi secara deskriptif analitis. Pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik melalu Layanan AHU Online bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepastian hukum, serta menggantikan metode manual yang kurang efektif. Namun, perlu mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan dari sistem layanan AHU Online ini agar dapat mewujudkan tujuan dari pemberlakuan sistem layanan AHU Online tersebut. Hasil penelitian menunjukkan kelebihan dan kekurangan pendaftaran fidusia melalui sistem layanan AHU Online. Simpulan penelitian ini menyarankan perbaikan pada sistem AHU Online dan kebijakan terkait agar tujuan awal pendaftaran fidusia elektronik, yaitu efisiensi dan kepastian hukum, dapat tercapai dengan lebih baik.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Abdulkadir Muhammad. (2004). Hukum Dan Penelitian Hukum, (Bandung: Citra Aditya Bakti) hlm. 134.

Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. (2013). Buku Petunjuk Pendaftaran Jaminan Fidusia Online.

H.S, Salim. (2014). Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada).

Soerjono Soekanto. (1996). Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: Universitas Indonesia). hlm. 9.

Subekti, dan R. Tjitrosoedibio. (1979). Kamus Hukum, (Jakarta: PT. Pradnya Paramita) hlm. 46.

Jurnal:

Aminah, S., & Setiyadi, D. (2024). PROGREMATIKA PENERAPAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA DI ERA DIGITAL. Jurnal Media Akademik (JMA), 2(6).

Clarissa, N. B., & Badriyah, S. M. Efektivitas Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Online oleh Notaris. Notarius, 16(1), 426-438.

Handayani, T. K., Sanusi, S., & Darmawan, D. (2019). Ketepatan Waktu Notaris Dalam Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik Pada Lembaga Pembiayaan. Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), 8(2), 220-236.

Hartoyo, N. S., & Anggoro, T. (2022). Permohonan Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Elektronik oleh Notaris Pasca Dikeluarkannya PERMENKUMHAM Nomor 25 Tahun 2021. Jurnal Mercatoria, 15(1), 35-42.

Huru, F. F. (2019). Kedudukan hukum akta jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. JURTAMA, 1(1), 46-57.

Primananda, E., Ragil, W., & Simatupang, D. P. (2021). ANALISIS PENERAPAN SISTEM AHU ONLINE PADA DITJEN AHU, KEMENKUMHAM REPUBLIK INDONESIA: SUATU KAJIAN YURIDIS NORMATIF. Jurnal Meta-Yuridis, 4(1).

Pupu Saeful Rahmat. (2009). “Penelitian Kualitatif”, Jurnal Equilibrium, Vol. 5 No. 9 Edisi Januari-Juni Universitas Muhamadiyah Makasar: Makasar, hlm. 1-2.

Riansyah, C. A., Atsar, A., & Kurniati, G. (2020). Jaminan Fidusia yang tidak didaftarkan dan Eksekusinya. Singaperbangsa Law Review (SILREV), 1(1), 38-65.

Setiono, G. C., & Sulistyo, H. (2021). Cidera janji dalam perjanjian kredit jaminan fidusia. Transparansi Hukum, 4(1).

Suharto, R. (2017). Problematika akta jaminan fidusia (suatu studi tentang akta jaminan fidusia setelah berlakunya sistem pendaftaran fidusia secara online). Diponegoro Private Law Review, 1(1). Hlm. 66-73.

Tunisa, N. (2015). Peran Otoritas Jasa Keuangan Terhadap Pengawasan Pendaftaran Jaminan Fidusia. Jurnal Cita Hukum, 2(2), 40845. Hlm. 362.

Widyawati, A., Suharno, S., & Khaerudin, A. (2022). Hambatan dalam Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia pada Masa Pandemi Covid-19 (Studi pada Kantor Notaris Nuraini, SH, M. Kn). JURNAL PENELITIAN SERAMBI HUKUM, 15(02), 1-9.

Winarno, J. (2013). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia. Jurnal Independent, 1(1), 44-55.

Yasir, M. (2016). Aspek Hukum Jaminan Fidusia. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 3(1).

Website:

https://debtrecoveryindonesia.com/fungsi-jaminan-dalam-utang-piutang-menurut-hukum-perdata/


Article Metrics

Sari view : 0 times
PDF - 0 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##