PEMENUHAN HAK PEKERJA ATAS PESANGON YANG TIDAK DIBAYARKAN OLEH PERUSAHAAN SETELAH PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA BERDASARKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN
Sari
Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan oleh pengusaha maupun pekerja. Mereka memiliki hak yang sama untuk melakukan PHK. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada pasal 1 angka 25 memberikan pengertian bahwa pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan barakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dengan pengusaha. Pada saat ini masih banyak perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayarkan pesangon sebagai hak pekerja setelah pemutusan hubungan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pemenuhan hak pekerja atas pesangon oleh perusahaan setelah pemutusan hubungan kerja berdasarkan hukum ketenagakerjaan. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode yuridis normatif. Menyangkut pada permasalahan terhadap pesangon pekerja yang tidak dibayarkan oleh perusahaan setelah pemutusan hubungan kerja. Sehingga hal tersebut dapat menimbulkan kerugian terhadap pekerja yang tidak memperoleh haknya tersebut. Berdasarkan hasil dari penelitian yang penulis lakukan terhadap permasalahan ini, bahwa perusahaan wajib untuk membayarkan hak-hak pekerja seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak setelah terjadinya pemutusan hubungan kerja.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Abdul Khakim, Dasar-Dasar Ketenagakerjaan Indonesia, Bandung : PT Citra Aditya Bakti, 2020.
Abdullah Sulaiman, Hukum Ketenagakerjaan/Perburuhan, Jakarta Timur : Yayasan Pendidikan Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (YPPSDM), 2019, Hlm. 380
Agus Susianto, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Bipartit Dan Mediasi Yang Mencapai Kesepakatan Dalam Bentuk Perjanjian Bersama Di Kabupaten Klaten (Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia). 2012
Halili Toha dan Hari Pramono, Hukum Perburuhan Di Indonesia, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2007
Libertus Jehani, Hak-Hak Pekerja Bila di-PHK, Tangerang: VisiMedia, 2006
Zaeni Asyhadie dan Rahmawati Kusuma, Hukum Ketenagakerjaan Dalam Teori & Praktik Di Indonesia, Jakarta: Prenadamedia Group, 2019, hlm.250
Jurnal:
Abdul Azis, “Perlindungan Hukum Hak Pekerja Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dalam Ketenagakerjaan”, Jurnal Surya Kencana Satu, Vol. 10, No, 1, Maret 2019
Ahmad Zaini, Pengaturan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Menurut Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan, Vol 13 No 1, Januari-Juni 2017
Akhmad Soleh, Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja/Buruh Usia Pensiun Atas Pesangon, Penghargaan Masa Kerja, Dan Penggantian Hak Di Jawa Timur, Lex Crimen, Vol VI No 3, Mei 2017
Angga Saputra, Pelaksanaan Pembayaran Uang Pesangon Oleh Pengusaha Kepada Pekerja Yang Telah Memasuki Usia Pensiun pada PT. KURNIA JAYA RAYA di Kabupaten Kubu Raya, Jurnal Hukum, Vol 1, No 3, 2013,
Ari Yuliastuti dan Emi Syarif, “Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Menggunakan Acte Van Dading”, Jurnal Ketenagakerjaan, Vol. 16 No.2, Juli-Desember 2021
Nikodemus Maringan, Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara Sepihak Okeh Perusahaan Menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, “Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion”, Vol 3, Edisi 3, 2015
Internet:
Ibnu Huzair, Aturan Pesangon 2023 Berdasarkan Perpu Cipta Kerja bagi Karyawan Di-PHK, Kyatusel.fajar.co.id, diakases 18 Januari 2023
Skripsi:
Agus Susianto, Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Melalui Bipartit Dan Mediasi Yang Mencapai Kesepakatan Dalam Bentuk Perjanjian Bersama Di Kabupaten Klaten (Yogyakarta: Universitas Islam Indonesia) 2012, hlm. 11
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##