HAMBATAN DALAM PELAKSANAAN PENDAFTARAN TANAH PERTAMA KALI DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
Sari
Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah, ruang atas tanah, ruang bawah tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk surat pemberian tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah, ruang atas tanah, ruang bawah tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis empiris Menyangkut pada permasalahan Pendaftaran Tanah karena belum terciptanya jaminan kepastian hukum, akan timbulah gejala penguasaan atas bidang tanah oleh masyarakat desa yang belum terlaksananya pendaftaran tanah dengan baik dan mengakibatkan terjadinya masalah pertanahan di mana adanya pihak lain berani mengklaim atas suatu bidang tanah yang bukan miliknya, sementara hukum agraria dianggap atau diperlakukan lemah untuk dilaksanakan atau bahkan tidak dilaksanakan sehingga dituding belum mampu mewujudkan seluruh tuntutan yang diinginkan rakyat dalam mengatur dan mengayomi hak-hak atas tanah. Akhirnya munculah tuntutan atau keinginan rakyat untuk memperoleh tanah yang kadang- kadang tanpa dasar hukum atau tanpa prosedur hukum.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Aartje Tehupeiory, Pentingnya Pendaftaran Tanah Di Indonesia, Jakarta, 2012.
Adrian Sutedi, Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Boedi, Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan UU Pokok Agraria. Djambatan Boedi, Jakarta, 1999 .
Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukkan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi DanPelaksanaannya. Djambatan Boedi, Jakarta, 1997.
Iga Gangga Santi Dewi, Hukum Agraria di Indonesia, Surabaya : CV. Jakad Media Publishing, 2020.
H.M.Arba, Hukum Agraria Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 2017.
Hasan Wargakusuma,Hukum Agraria I, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1992.
Marihot Pahala Siahaan, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, PT.RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2003.
Mudakir Iskandar Syah, Panduan Mengurus sertipikat&Penyelesaian sengketa tanah, Jakarta: PT. Bhuana Ilmu Populer, 2019
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Prenada Media, 2005.
Pedoman Penulisan Hukum, Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, Bukitinggi, 2018.
S. Chandra., Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertipikat Hak Atas Tanah, Pusataka Bangsa Press, Medan, 2006.
Samun Ismail, Pengantar Hukum Agraria, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2011.
Urip Santoso, Pendaftaran dan Peralihan Hak atas Tanah, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2010.
Urip Santoso, Hukum Agraria: Kajian Komprehensif, Kencana, Jakarta, 2012
Urip Santoso, Pembebanan Hak Sewa Untuk Bangunan Atas Tanah Hak Milik, Universitas Airlangga, Vol.33, No.2, 2018.
Waskito dan Hadi Arnowo, Penyelenggara Pendaftaran Tanah Di Indonesia, PT.Prenadamedia Grup, 2019.
Waskito dan Hadi Arnowo, Pertanahan Agraria Dan Tata Ruang, Jakarta: PT.Prenadamedia Group, 2017.
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2009.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Pendaftaran Tanah
C. Jurnal Penelitian
Auri, Aspek Hukum Pengelolaan Hak Pakai Atas Tanah Dalam Rangka Pemanfaatan Secara Optimal, Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, Vol.2,
M.Pahdi Monoarfa, Efektifitas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018 Dalam Meningkatkan Minat Masyarakat Pada Pensertipikatan Tanah, Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis, Jilid 7, No.1, 2021.
Musleh Herry, Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum (Perspektif Al-qur’an), Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Malang, Vol.9, No.2, 2008
Ni Nyoman Adi Astiti, Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Jurnal Ilmu Hukum, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum, Vol.2, No.1, 2017.
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##