EFEKTIVITAS PROGRAM PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP DI KABUPATEN SIJUNJUNG
Sari
Tanah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam kehidupan manusia, baik yang menyangkut masalah sosial, ekonomi, tempat tinggal, gerak dan aktivitas. Begitu pentingnya tanah bagi manusia sedangkan ketersediannya terbatas seringkali menjadi pemicu munculnya masalah seperti sengketa tanah. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri ATR/ Ka. BPN Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, melalui program ini diharapkan terdaftarnya seluruh bidang tanah yang ada di Indonesia dan memberikan alat bukti yang sah atas kepemilikan tanah, sehingga dapat mengatasi masalah sengketa tanah dikemudian hari. Penelitian pada Efektivitas PTSL di Kabupaten Sijunjung ini bertujuan untuk: (a) mengetahui Efektivitas PTSL berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Ka. BPN No. 6 Tahun 2018 di Kabupaten Sijunjung, (b)mengetahui hambatan dan solusi dalam program PTSL di Kabupaten Sijunjung. Jenis dari penelitian ini adalah Penelitian hukum empiris, dengan spesifikasi pembahasannya deskriptif analisis dan teknik pengumpulan datanya adalah dengan wawancara dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian penulis, dapat disimpulkan bahwa Program PTSL di Kabupaten Sijunjung telah berjalan efektif, karena telah sesuai dengan aturan yang ada di Peraturan Menteri ATR/Ka.BPN No.6 Tahun 2018, didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai, serta tercapainya target dan tujuan dari program juga dapat menunjukkan bahwa program PTSL telah berjalan efektif. Ditemukan juga bahwa keefektivan pelaksanaan PTSL diiringi oleh beberapa hambatan/ kendala. Namun, hal tersebut dapat segera diatasi oleh pihak Pemerintah Nagari dan Pihak BPN sehingga tidak memengaruhi keseluruhan pelaksanaan PTSL.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
Parlindungan, A.P. (2009). Pendaftaran Tanah di Indonesia. Bandung: Mandar Maju. Sumarja, FX. (2010). Hukum Pendaftaran Tanah. Bandar Lampung: Universitas Lampung. Santoso, Urip. (2011). Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana
Prenada Media Group
Siagian, Sondang P. (2013). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara. Bachtiar. (2019). Metode Penelitian Hukum. Tangerang Selatan: Unpam Press.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap
Jurnal Ilmiah
Sukiyati. Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018 Di Bpn Kota Yogyakarta. Jurnal Widya Pranata Hukum, Vol. 1, No. 2, (September 2019)
Pratiwi, Sheila. (2019). Efektivitas Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dalam Rangka Pemberian Sertifikat Tanah Gratis di Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, Skripsi, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara: FISIP.
Ardani, Mira Novana. Tantangan Pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam Rangka Mewujudkan Pemberian Kepastian Hukum, Jurnal Gema Keadilan, Vol. 6, Edisi III, (Oktober – November 2019)
Monoarfa, M Pahdi, Efektivitas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2018 Dalam Meningkatkan Minat Masyarakat Pada Pensertifikatan Tanah di Badan Pertanahan Nasional Kota Banjarbaru, Jurnal Ilmiah Ekonomi Bisnis Jilid 7, No. 1 (Maret 2021).
Article Metrics
Sari view : 38 timesPDF - 35 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##