PENYELESAIAN SENGKETA PENDAFTARAN TANAH ULAYAT DI KANTOR ATR/BPN

Rinny Syafitri, Syuryani Syuryani, Mahlil Adriaman

Sari


Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui peran ATR/BPN Kota Payakumbuh dalam menyelesaikan sengketa pendaftaran tanah serta kendala-kendala yang ATR/BPN Kota Payakumbuh dalam penyelesaian sengketa pendaftaran tanah. Metode penelitian yang penulis gunakan yaitu metode yuridis empiris, dimana penulis harus mengumpulkan data pengumpulan materi atau bahan penelitian yang harus diupayakan atau dicari sendiri karena belum tersedia. Kegiatan yang dilakukan dapat berbentuk membuat pedoman wawancara dan diikuti dengan mencari serta mewawancarai para informan yakni pejabat ATR/BPN Kota Payakumbuh bagian Seksi 5 Pengendalian dan Penanganan Sengketa. Hasil dari penelitian yang penulis lakukan dari permasalahan yang diangkat yakni anggota kaum dari Dt. RBD suku pitopang ini di selesaikan dengan cara perdamain di Pengadilan Negeri dengan mendapatkan Akta Perdamaian yang mana dengan akta tersebut dibunyikan agar BPN melakukan proses balik nama terhadap sertifikat yang telah terbit sebelumnya.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Akur Nurasa dan Dian Aries Mujiburrohman. (2020). Pemeliharaan Data Pendaftaran Tanah. Yogyakarta: STPN Press.

Candra Irawan. (2017). Hukum Alternatif Penyelesaian Sengketa di Indonesia. Bandung: CV. Mandar Maju.

H.M. Arba. (2017). Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Sinar Grafik.

Kurniati Nia. (2016). Hukum Agraria Sengketa Pertanahan Penyelesaian Melalui Arbitrase dalam Teori dan Praktek”. Bandung: Refika Aditama.

Rachmadi Usman. (2013). Pilihan Penyelesaian Sengketa si Luar Pengadilan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Jurnal:

Abdul Aziz Manurung. (2022). “Peran Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Asahan Sebagai Fasilitator dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan.” Jurnal Keadilan. Vol. 2 No. 2.

Hizkia Natasha Hutabarat. (2021). “Peran Badan Pertanahan Nasional dalam Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Tanah.” Patik: Jurnal Hukum. Vol. 10 No.1.

Eko Yuliastuti. (2022). “Penyelesaian Sengketa Batas Tanah Melalui Mediasi (Studi Kasus Nomor Surat Undangan Mediasi 405/Und-18.72.UP.04.07/IX/2020 Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Blitar).” Jurnal Yustitiabelen. Vol. 8 No. 2.

Sahnan, M. Arba & L. Wira Pria Suhartana. (2019). “Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan.” Jurnal Ius: Kajian Hukum dan Keadilan. Vol. 7 No. 3.

Bambang Sugianto. (2017). “Pendaftaran Tanah Adat Untuk Mendapat Kepastian Hukum Di Kabupaten Kepahiang”. Jurnal Panorama Hukum, Vol. 2 No. 2.

Rahmat Ramadhani. (2021). “Pendaftaran Tanah Sebagai Langkah Untuk Mendapatkan Kepastian Hukum Terhadap Hak Atas Tanah”. Jurnal sosial dan ekonomi, Vol 2 No. 1.


Article Metrics

Sari view : 33 times
PDF - 16 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##