ANALISIS HUKUM PERBANDINGAN PINJAM MEMINJAM BERBASIS ONLINE

Muhammad Afif Afaet, Nuzul Rahmayani, Mahlil Adriaman

Sari


Penelitian ini berjudul Analisis Hukum Perbandingan Praktik Pinjam Meminjam  Berbasis Online Dengan Pinjam Meminjam  Secara Konvensional . Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan praktik pinjam meminjam uang berbasis online dan secara konvensional serta penyelesaian hukum wanprestasi praktik pinjam meminjam berbasis online dan secara konvensional. Adapun mengenai rumusan masalah yang dibahas yaitu mengenai perbandingan praktik pinjam meminjam berbasis online dengan pinjam meminjam secara konvensional serta mengenai penyelesaian hukum apabila terjadi sengketa ataupun wanprestasi pada perjanjian pinjam meminjam berbasis online dan konvensional. Metode penelitian yang digunakan untuk mejawab rumusan masalah tersebut adalah metode penelitian hukum normatif dengan menganalisis dan mengkaji data sekunder berupa bahan hukum premier, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Seluruh data tersebut dikumpulkan dengan menggunakan teknik studi pustaka dan dianalisis secara normatif. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan menjelaskan bahwa ketentuan perjanjian pinjam meminjam uang berbasis online tidak terlepas dari syarat sah perjanjian yang ada pada Pasal 1320 KUH Perdata, selain itu dalam pelaksanaannya para pihak juga berpegang pada pasal 1338 KUH Perdata yang menjadikan  perjanjian  sebagai  dasar  hukum  bagi  mereka  serta  POJK  Nomor 77/POJK.01/2016.  Perlindungan  hukum  bagi  para  pihak  dalam  pelaksanaan pinjam meminjam uang berbasis online meliputi perlindungan hukum preventif dan  juga  perlindungan  hukum  represif.  Dalam  hubungan  hukum  para  pihak apabila terjadi wanprestasi atau sengketa maka para pihak apabila terjadi wanprestasi atau sengketa maka para pihak dapat menyelesaikan melalui dua cara yaitu melalui litigasi dan non litigasi.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku :

Ahmadi Miru, Sakka Pati (2018). Hukum Perikatan, Makasar : Rajawai Pers.

Dr.Trisadini P.Usanti dan Prof. Dr. Abd. Shomad (2017). Hukum Perbankan, Depok: Kencana.

Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn(2014). Hukum Jaminan Perbankan, Bandung: Kaifa PT Mizan Pustaka.

R. Subekti (1982). Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia, Bandung : Alumnu.

Sudikno Mertokusumo (2001). Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Yogyakarta : Sinar Grafika.

Peraturan Perundang-undangan :

Buku III KUHPerdata (Kitab Undang-undang Hukum Perdata).

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Jurnal :

Gika Asdina Firanda, Paramita Prananingtyas, Sartika Nanda Lestari, et.al,.(2019). Pinjaman Online Berbasis Finacial Technology, Diponegoro Law Journal, Vol 3, No.2

Raden Ani Eko Wahyuni, et.al,.(2019). Praktik Finansial Teknologi Ilegal Dalam Bentuk Pinjaman Online Ditinjau Dari Etika Bisnis, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia.Vol 1, No. 3

Ratna Hartanto dan Juliyani Purnama Ramli, et.al,.(2018). Hubungan Hukum Para Pihak dalam Peer to Peer Lending, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, Vol 25,No. 2


Article Metrics

Sari view : 66 times
PDF - 36 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##