Penyelesaian Sengketa Pailit Pt Cowell Development Tbk (Studi Kasus Nomor: 21/Pdt.Sus-Pailit/2020/Pn.Niaga.Jkt.Pst)
Sari
Perusahaan dapat memperoleh bantuan keuangan dari sumber lain saat menjalankan bisnis mereka. Namun, dalam perjanjian utang, perusahaan atau debitur sering kali tidak dapat melunasi utangnya sebelum jatuh tempo. Perusahaan kemudian dapat diajukan pailit oleh kreditor. Dengan demikian seluruh kekayaan perseroan dipailitkan dan tunduk pada pengawasan kurator dan hakim pengawas. Dalam penelitian ini menggunakan studi putusan pengadilan niaga nomor: 21/Pdt.Sus-Pailit/2020/Pn.Niaga Jkt.Pst. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa kepailitan antara Pt Cowell Development Tbk dengan Pt Cakra Kencana Abadi. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang dilanjutkan dengan teknik analisis data deskriptif kualitatif. Kepailitan dimulai ketika debitur tidak dapat melunasi utangnya tepat waktu karena suatu hal, sehingga mengakibatkan dijualnya harta debitur sebagai sumber pelunasan utang. Harta kekayaan debitur sebagai jaminan digunakan tidak hanya untuk membayar utangnya, tetapi juga untuk dijadikan jaminan atas segala kewajiban lain yang timbul dari usaha dan kewajiban lain menurut undang-undang. Jadi apakah penyelesaian itu berdampak baik atau tidak, atau sebaliknya, akan berdampak buruk bagi banyak pihak.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Adrian Sutendi. (2009). Hukum Kepailitan. Bogor: Ghalia Indonesia.
Gatot Supramono. (2013). Perjanjian Utang Piutang. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Jono. (2010). Hukum Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.
Peraturan Perundang-undangan:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Putusan Pengadilan:
Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor: 21/Pdt.Sus-Pailit/2020/Pn.Niaga Jkt.Pst.
Artikel:
Amira, Tinjauan Hukum Kepailitan, digilib.unila.ac.id, acces 2 Juni 2022
Aspek Hukum Dalam Hutang-Piutang, Diakses dari http://blog-materi.blogspot.co.id/2014/aspekhukum-dalam-hutang-piutang. Html, pada tanggal 10 agustus 2022, pukul 15.20 WIB.
CNBC Indonesia, Pailit Dalam Industri Properti, Siapa Untung Siapa Rugi?, https://www.youtube.com/watch?v=66PRXUrJaEc&t=2724s, diakses 11 Juli 2022.
Herry Prasetyo, ‘’Cowell Development (COWL Pailit, Utang Menumpuk, Nasipnya Ditentukan Kreditur 2020, Di akses pada tanggal 10 Agustus 2022.
Kadek Indra Dewantara. (2019). ‘’Kewenangan Kurator Dalam Mengurus Dan Menguasai Aset Debitor Pailit’’. Jurnal Ketha Semaya.
Muhammad Idris, ‘’Riwayat Cowell, Pemilik Atrium Senen yang Kini Pailit’’, Kompas, 20 Juli 2020.
Article Metrics
Sari view : 52 timesPDF - 53 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##