DAMPAK HUKUM BAGI PENGGUNA LAYANAN JUAL BELI ONLINE MENURUT HUKUM POSITIF DAN PADANGAN HUKUM ISLAM
Sari
Praktek jual beli merupakan kegiatan yang telah dilakukan oleh masyarakat sejak jaman dahulu, Praktek jual beli dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat itu sendiri. Infrastruktur teknologi informasi dari perkembangan tersebut sehingga muncul paradigma baru dalam melakukan proses bisnis dengan menggunakan internet dan infrastruktur teknologi informasi. Proses bisnis yang dilakukan melalui media teknologi informasi dan internet tersebut dikenal dengan sebutan e-commerce. Dalam pandangan ajaran agama islam, sebenarnya e-commerce atau jual beli online ini boleh-boleh saja untuk dilakukan, karna pada dasarnya selagai tidak bertentanggan dan tidak keluar dari koridor syari’ah hal ini boleh dilakukan dikarenakan sifatnya itu keduniawian. Mengenai teknis operasionalnya dikembalikan kepada kelaziman, tradisi, prosedur, dan sistem (‘urf) yang berlaku termasuk dalam aktualisasi ijab dan qabul dalam jual beli tidak harus dilakukan dengan mengucapkan kata atau bertemu fisik. Rumusan Penelelitian 1) Bagaimana keabsahan jual beli online menurut pandangan hukum postif dan pandangan hukum islam.? 2) Apa saja dampak/ akibat yang timbul dari transaksi jual beli online menurut pandangan hukum positif dan pandangan hukum islam?. Metode penelitian ini menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif, yaitu merupakan penelitian hukum yang hanya ditujukkan pada peraturan-peraturan tertulis sehingga penelitian ini sangat erat hubungannnya pada perpustakaan karena akan membutuhkan data-data yang bersifat kepustakaan. Hasil Penelitian 1) Jual beli online dianggap sah dalam hukum positif indonesia apabila memenuhi syarat-syarat sah suatu perjanjian karena pada dasarnya jual beli termasuk kedalam suatu perjanjian. Sedangkan dalam hukum islam jual beli online hukumnya sah-sah saja apabila tidak mengandung unsur gharar dan unsur dzalim didalamnya. 2) Dampak yang ditimbulkan dalam jual beli online menurut hokum posistif Indonesia dapat berupa terjadinya wanprestasi dimana barang yang dipesan oleh si pembeli datang dengan bentuk yang tidak sesuai dengan yang barang yang di pesan. Dampak yang ditimbulkan dalam jual beli online pada hukum islam hanya berupa hilangnya keberkahan dari uang yang di peroleh si penjual dari hasil jual beli yang dilakukannya.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
A. Buku
Haris Faulidi Asnawi, Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam, Yogyakarta: Magistra Insania Press, 2004.
Mardani, Fiqih Ekonomi Syariah, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2013.
Omo W Purbo Dan Anang Arief Wahyudi, Mengenal e-Commerce, Jakarta: Alex Media cimputendo, 2000.
R. Subekti dan R. Tjirosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2009.
B. Jurnal
Ahmad Ansyari Siregar, Keabsahan Jual Beli Online Shop Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi elektronik (ITE), Jurnal Ilmiah advokasi Vol 7 No 2 September 2019.
Desy Safira Dan Alif Ilham Akbar Fatriansyah,”Bisnis Jual Beli Online Dalam Perspektif Islam”, Jurnal Hasil Kajian Dan Penelitian Bidang Keislaman Dan Pendidikan, Vol 5 No 1 Mei 2020.
Erna Priliasari, Pentingnya Perlindungan Data Pribadi Dalam Transaksi Pinjaman Online, Jurnal Hukum Nasional, Vol .49 No. 2, 2019.
Mohammad Suyudi, “Jual Beli Online Dengan Sistem Dropship Mnurut Hukum Islam dan Hukum Positif Indonesia”, Jurnal Indonesia Sosial Teknologi, Vol 2 Nomor 3.
Munir Salim,”Jual Beli Secara Online Menurut Pandangan Hukum Islam” Jurnal Al-Daulah Vol. 6 No. 2 Desember 2017
Rini Yustiani, Peran marketplace sebagai alternative bisnis di era teknologi informasi, jurnal ilmiah komputer dan informatika, Vol 6, No 2, Oktober 2017.
Tira Nur Fitria, “Bisnis Jual Beli Online (Online Shop) Dalam Hukum Islam Dan Hukum Negara, Jurnal Ilmiah ekonomi Islam Vol 3 No 1, Maret 2017.
Article Metrics
Sari view : 38 timesPDF - 22 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##