PEMBAYARAN ROYALTI ATAS PEMANFAATAN HAK CIPTA LAGU YANG DIMAINKAN GRUP BAND DI KAFE

Elsi Pratiwi, Kartika Dewi Irianto, Jasman Nazar

Sari


Kepemilikan terhadap kekayaan intelektual bukan hanya terhadap barangnya melainkan terhadap hasil dari kemampuan dan kreativitas intelektual manusianya. Salah satu objek dari kekayaan intelektual yakni hak cipta sering terjadi pelanggaran hukumnya yaitu lagu, karena lagu merupakan sarana hiburan yang dapat dinikmati oleh banyak orang, baik menyanyikan sendiri ataupun dengan mendengarkan suatu pertunjukan musik. Kafe menggunakan live musik sebagai daya tarik kunjungan pembeli. Dalam setiap pemanfaatannya, terdapat hak ekonomi yang menjadi hak dari pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait. Tujuan penelitian dilakukan untuk mengetahui terkait pengaturan dan pelaksanaan pembayaran royalti atas pemanfaatan lagu yang dimainkan grup band di kafe. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian empiris yaitu jenis penelitian yang berorientasi pada pengumpulan data di lapangan dimana penulis melakukan penelitian langsung ke lokasi untuk mendapatkan dan mengumpulkan data.  Sumber data dan bahan hukum yang digunakan adalah data primer, data sekunder, dan data tersier. Pengelolaan royalti telah diatur didalam undang-undang, namun belum diterapkan untuk para pengguna yang bersifat komersial. Pembayaran atas pemanfaatan lagu yang dimainkan oleh grup band di kafe tidak ada dilakukan karena tidak adanya sosialisasi terkait aturan yang ada, dan tidak adanya lembaga yang berwenang melakukan penarikan terhadap royalti , serta penghasilan yang diperoleh pihak kafe dan grup band tidak mencukupi untuk membayar royalti yang telah ditetapkan dalam undang-undang.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Elyta Ras Ginting. (2012). Hukum Hak Cipta Indonesia. Bandung : PT Citra Aditya Bakti.

Gatot Supramono (2010). Hak Cipta dan Aspek-Aspek Hukumnya. Jakarta : P.T. Rineka Cipta.

Hilman Hadikusuma. (2013). Metode Pembuatan Kertas Kerja atau Skripsi Ilmu Hukum. CV. Mandar Maju.

Hulman Panjaitan. (2017). Performing Right : Hak Cipta Atas Karya Musik dan Lagu Serta Apek Hukumnya. Edisi Revisi, Jakarta : Uki Press.

OK. Saidin. (2010). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta : P.T. Raja Grafindo Persada.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Jurnal:

Afifah Husnun U.A. (2021). Mekanisme Pengelolaan Hak Royalti Musik Oleh Lmk & Lmkn Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik. Padjadjaran Law Review ,Vol. 9, No. 1. ISSN : 2407-6546 E-ISSN : 2685-2357.

Hendra Tanu Admadja. Perlindungan Hak Cipta Musik atau Lagu Di Indonesia. Jurnal Hukum dan Pembangunan. ISSN 282-299.

Muh. Jais (2021). “Perlindungan Hukum Hak Cipta Lagu Pada Internet Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta”. Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945. Samarinda.

N.K.S. Dharmawan. (2017). “Ketentuan Hak Cipta Berkaitan Dengan Pembayaran Royalti Atas Pemanfaatan Ciptaan Lagu Secara Komersial Pada Restoran/Café Di Daerah Pariwisata Jimbaran Bali”. Buletin Udayana Mengabdi, Vol 16, No 1, Januari 2017

Roffiq, Ainoer, et.al., (2017). Musik Dan Lagu Pada Proses Pembelajaran. Jurnal Pendidikan Dasar Indonesia, Jawa Timur, Vol.2 No.2. ISSN 2477-5940.

Syifa Ananda. (2018). Peran Lembaga Manajemen Kolektif Dalam Mengelola Royalti Pencipta Terkait Usaha Karaoke. Aktualita, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Pasca Sarjana Universitas Islam Bandung, Vol.1 No. 2. ISSN : 713-731.

Website:

Saufa Ata Taqiya, Yang Berwenang Menarik Royalti Lagu LMKN Atau LMK?. Dalam : https://www.hukumonline.com/klinik/a/yang-berwenang-menarik-royalti-lagu--lmkn-atau-lmk-cl755. Diakses tanggal 7 Agustus 2022.

Lembaga Manajemen Kolektif Nasional. Restoran, Kafe,Pub, Bar, Bistro, Klab Malam dan Diskotek Dalam : https://www.lmkn.id/restoran-kafe-pub-bar-bistro-klab-malam-dan-diskotek/. Diakses tanggal 8 Agustus 2022.

LMKN Targetkan Raih Royalti Rp.150 Miliar di 2022. Dalam : https://www.lmkn.id/lmkn-targetkan-raih-royalti-rp.10-miliar-di-2022. Diakses tanggal 13 Agustus 2022.


Article Metrics

Sari view : 65 times
PDF - 47 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##