PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PEMBAGIAN HARTA PERSAMA DALAM PERCERAIAN PADA PUTUSAN NOMOR 24/PDT.G/2019/PA.BKT
Sari
Dalam suatu penyelesaian kasus pertimbangan hakim terhadap pembagian harta bersama dalam perceraian dalam perceraian diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, dapat diselesaikan melalui mediasi, namun seringkali terjadi antara mantan suami dan mantan istri yang berujung ke pengadilan, karena tidak adanya kesepakatan dan mufakat antara kedua belah pihak, seperti kasus yang terjadi di Pengadilan Agama kota Bukittinggi didalam Perkara Nomor 24/PDT.G/2019/PA.BKT. Bertempat di Kenagarian Padang Tarok, Kecamatan Baso, Kabupaten Agam. Maka dari itu penulis mengangkat beberapa masalah yaitu: Bagaimana analisis hakim terhadap undang-undang dalam memutuskan perkara Nomor 24/PDT.G/2019/PA.BKT? Bagaimana akibat yang di timbulkan terhadap penggugat dan tergugat dari hasil pemeriksaan perkara yang diputuskan oleh hakim? Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang bersifat pemaparan, dan bertujuan untuk memperoleh gambaran (deskripsi) lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu.Penelitian hukum empiris (empirical law research) merupakan penelitian hukum yang mengkaji hukum yang di konsepkan sebagai kebenaran dalam suatu peristiwa, Sumber data dan bahan hukum yang digunakan adalah data primer dan data sekunder.Lokasi penelitian penulis di Pengadilan Agama Bukittinggi.Tujuan dari penulis meneliti kasus ini Untuk mengetahui konsep pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara harta bersama dalam putusan 24/Pdt.G/2019/PA.Bkt.dan Untuk mengetahui akibat dari putusan yang di ambil hakim terhadap penggugat dan tergugat.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Abdul Kadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017)
Dominikus Rato, Hukum Perkawinan Dan Waris Adat Di Indonesia Sistem Kekerabatan, Perkawinan dan Waris Menurut Hukum adat, (Yogyakarta: Laksbang Presindo, 2015)
DR. Yulia, S.H., M.H, Hukum Acara Perdata, (Sulawesi: Unimal Press, 2018)
Ishaq, Metode Penelitian Hukum, (Bandung: Alfabet, 2020)
Sudikno Mertokusumo, SH., Hukum Acara Perdata, (Yogyakarta: Perpustakaan PUPR, 2009)
Jurnal:
Astriani Van Bone: “Penyelesaian Sengketa Harta BersamaBerstatus Agunan Dalam PerkaraPerceraian Di Pengadilan Negeri” Jurnal Penelitian Hukum, Vol. 5 No. 5, Juli 2017.
Barzah Latupono, Penyelesaian Perkawinan Yang Tidak Memenuhi Syarat Perkawinan Melalui Isbath Nikah, Jurnal Hukum & Pembangunan 49 No. 4, 2, Oktober, 2019.
Evi Djuniarti, “Hukum Harta Bersama Ditinjau Dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan Dan KUHPerdata” Jurnal Penelitian Hukum, Kemenkumham, Vol. 17 No. 4, Desember 2017, ISSN 1410-5632.
Muhammad Tigas Pradoto, Aspek Yuridis Pembagian Harta Bersama Dalam Perkawinan (Tinjauan Hukum Islam Dalam Hukum Perdata), Jurnal Jurisprudence, vol 4 No.2, September 2014, hlm 85.
Nikmatun Nuzula: “Pembagian Harta Bersama Akibat Perceraian Di Pengadilan Agama Kediri” Jurnal Penelitian Hukum, Universitas Islam Kediri, Vol 1 No. 1, Januari 2017.
M. Beni Kurniawan, Pembagian Harta Bersama Ditinjau Dari Besaran Kontribusi Suami Istri Dalam Perkawinan, Jurnal Yudisial, Vol. 11 No, 1, April, 2018.
Article Metrics
Sari view : 44 timesPDF - 27 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##