PENYELESAIAN SENGKETA WARIS MASYARAKAT NIAS BERDASARKAN HUKUM ADAT NIAS DAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA

Berkat Gea, Anggun Lestari Suryamizon, Mahlil Adriaman

Sari


Hukum Adat Nias ini terkenal dengan sebutan ‘Fondrakõ’, yang ditetapkan untuk mengatur tata kehidupan masyarakat Nias dengan sanksi berupa kutuk bagi yang melanggarnya. Fondrakõ merupakan forum musyawarah, penetapan, dan pengesahanadat dan hukum. Bagi yang mematuhi Fondrakõ akan mendapat berkat dan yang melanggar akan mendapat kutukan dan sanksi.. Permasalahan yang terjadi antara ahli waris dan saudara-saudaranya yang berada di daerah Kepulauan Nias sering muncul akibat tidak seimbang dalam pembagian harta warisan. Yang mana menariknya penulis temukan di lapangan bahwa pada kasus yang penulis temui dilapangan ialah si pewaris hanya memiliki anak perempuan selaku ahli waris, selanjutnya sipewaris meninggal dalam keadaan beragama Kristen maka dari itu sudah sepatutnya Hukum Adat lah yang digunakan dalam hal pembagian waris akan tetapi pihak perempuan selaku ahli waris menuntut haknya dengan meminta pembagian waris yang mana harta warisan tersebut jatuh ketangan anak laki-laki dari saudara kandung si pewaris dalam penyelasaian nya sengketa waris diselesaikan oleh mamak adat dan ketua IKMN (Ikatan Keluarga Masyarakat Nias) yang mana anak kandung pewaris selaku pihak pertama berjenis kelamin perempuan dan anak laki-laki saudara kandung pewaris selaku pihak  kedua sepakat membagi dua tanah seluas 126 m2 tersebut.  Rumusan Penelelitian 1) Bagaimana Pembagian Hak Waris, Pada Hukum Adat Nias dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata? 2) Bagaimana Penyelesaian perkara waris di masyarakat Nias?. Penelitian ini merupakan penelitian yang menggunakan hukum Yuridis empiris (Field Research) yaitu meneliti peranan hukum adat Nias dan hukum KUHperdata dalam pelaksanaan warisan yang berada di Ikatan Masyarakat Nias (IKMN) Kota Bukittinggi baik itu peraturan perundang-undangan maupun norma-norma yang berlaku di masyarakat nias. Hasil Penelitian 1) Pembagian waris menurut hukum Indonesia di atur dalam KUHPerdata yaitu, suami/istri yang hidup terlama dan anak/keturunannya, dapat dilihat pada Pasal 852 KUHPerdata. bagi masyarakat Nias yang menjadi ahli waris adalah anak laki-laki sedangkan anak perempuan dan janda hanya diperbolehkan memelihara dan mengelola serta menikmati hasil tetapi bukan sebagai ahli waris. 2) Menurut hukum adat Nias dalam penyelesaian  yang diambil  apabila ada kendala tidak adanya kesepakatan anatara dua belah pihak sebagaimana telah disepakati bersama memanggil para pihak untuk mediasi atau melakukan mufakat secara kekeluargaan apabila tidak ada respon baik dan tidak ditanggapi maka mediasi tersebut dianggap tidak berhasil dan para pihak yang bersengketa berhak mengajukan penyelesaian dengan mengajukan Gugatan Perdata.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. BUKU

Hilman Hadikusuma Hukum Waris Adat, Teluk Betung :Citrta Aditya Bakti, 1968.

T.O.Ihromi, Antropologi Hukum Sebuah Bunga Rampai, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2003.

Wignjodipoero Soerojo, “Pengantar dan Asas-asas Hukum Adat”, Jakarta : PT Haji Masagung

Wirjono Prodjodikoro, Hukum Warisan Indonesia, Sumur Bandung, 1961

B. JURNAL

Feniati Zebua dan Juliaman Harefa,”Perempuan dan Hak Waris: Kajian Teologis Bilangan 27:1-11”, Jurnal Ilmiah Teologi, Pendidikan, Sains, Humaniora Dan Kebudayaan, Vol 14, November 2021.

Memori Perdamaian Laoli, “Pelaksanaan Pembagian Warisan Pada Masyarakat Adat Nias (Studi Pada Masyarakat Adat Nias Di Kabupaten Nias Selatan)”, MP Laoli Remise Law Journal 2017.

Laka Dodo Laila, Magedalenamaria Duha, (2022), “ Pembagian Harta Warisan Pada Masyarakat Nias Ditinjau Dari Sudut Hukum Adat, Journal.ipts.ac. id, Vol. 10. No 3, hlm 274.

Mahlil adriaman,” Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian Dalam Hukum adat Nagari Padam Gadang, Pagaruyuang Law Jurnal, Vol 6 No. 1, Juli 2022.

C. Internet

Memori Perdamaian Laoli, “Pelkasanaan Pembagian Warisan Pada Masyarakat Adat Nias, https://media.neliti.com/media/publications/164998-ID-pelaksanaan-pembagian-warisan-pada-masya.pdf diakeses pada 5 Oktober 2022

Reka Elvina Putri Golo, Hukum Waris Adat ( Studi Kasus Kabupaten Nias, 2008 USU Repositary 2009, https://adoc.pub/queue/hukum-waris-adat-studi-kasus-di-kabupaten-nias.html diakeses pada 5 Oktober 2022


Article Metrics

Sari view : 56 times
PDF - 26 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##