KEWAJIBAN PERUSAHAAN TERHADAP PENGEMBALIAN IJAZAH PEKERJA SETELAH PERJANJIAN KERJA BERAKHIR
Sari
Saat ini, masih banyak perusahaan yang memberlakukan syarat tertentu dalam perjanjian kerja.
Seperti memasukkan persyaratan penahanan ijazah asli pekerja sebagai jaminan kerja. Pada beberapa
kasus, tidak sedikit perusahaan yang mengingkari perjanjian kerja dengan tidak mengembalikan dan tetap
menahan ijazah pekerja meskipun perjanjian kerja telah berakhir. Rumusan masalah yang pada penelitian
ini adalah Bagaimana bentuk kewajiban perusahaan atas pengembalian ijazah pekerja setelah perjanjian
kerja berakhir? Dan Bagaimana pertimbangan hakim terhadap ijazah pekerja yang tidak dikembalikan oleh
perusahaan setelah perjanjian kerja berakhir. Metode penelitian yang penulis gunakan yaitu metode
yuridis normatif, dimana penulis harus mengumpulkan data dari peraturan-peraturan tertulis sehingga
penelitian ini sangat erat hubungannya pada perpustakaan karena akan membutuhkan data-data yang
bersifat sekunder dari perpustakaan.Berdasarkan hasil dari penelitian yang penulis lakukan terhadap
permasalahan ini, bahwa perusahaan berkewajiban untuk mengembalikan apa-apa yang dijaminkan oleh
pekerja sebagai jaminan kerja termasuk dokumen ijazah asli milik pekerja. Sebagaimana sebelumnya telah
disepakati dalam perjanjian kerja setelah berakhirnya perjanjian kerja.
Kata kunci: Perjanjian Kerja, Penahanan Ijazah, Ketenagakerjaan.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Abdul Khakim, Dasar-Dasar Hukum Ketenagakerjaan, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,
, hlm. 292
Suratman, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Depok: PT. RajaGrafindo Persada,
, hlm. 239
Article Metrics
Sari view : 65 timesPDF - 56 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##