PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH KEPADA PDAM BERDASARKAN PERPRES NOMOR 46 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN JAMINAN DAN SUBSIDI BUNGA
Sari
Pelaksanaan penjaminan pemerintah terhadap Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM) bertujuan untuk meningkatkan kelayakan kredit agar dapat memperoleh kredit investasi dari perbankan,serta mendorong perbankan dalam memberikan dan ikut serta berpasrtisipasi dalam percepatan penyediaan air minum untuk masyarakat Indonesia secara merata, selain itu untuk mendapatkan jaminan dari pemerintah pusat adanya beberapa persyaratan yang harus dilaksanakan agar tercapainya penerbitan penjaminan tersebut. Dalam penulisan skripsi ini maka penulis mengangkat beberapa permasalahan yaitu: Bagaimanakah pemberian jaminan pemerintah berdasarkan Perpres No. 46/2019?? Penelitian ini bersifat deskriptif, yaitu penelitian yang dapat memberikan gambaran terkait pemberian jaminan. Penelitian hukum normatif yang mana penulis menganalisis pemberian jaminan pemerintah berdasarkan Peraturan Presiden nomor 46 tahun 2019 dan dan juga melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 60 tahun 2020. Data yang digunakan dalam penelitian ini data primer dan data sekunder serta bahan hukum yang tersedia. Pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan. Dalam pelaksanaan penerbitan Jaminan dari Pemerintah Pusat kepada PDAM ada beberapa prosedur yang terlebih dahulu harus dilaksanakan agar Jaminan Pemerintah tersebut bisa berlaku dan dikelola dengan baik.
Kata Kunci: Perjanjian, Jaminan Pemerintah, Jaminan Perorangan.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Suteki dan Galang taufani, Metode Penelitian Hukum, Depok: Rajawali Pers, 2020
H. Salim HS, Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia, Depok: PT.Raja Grafindo Persada, 2004
Ibrahim Johanes, Hukum Organisasi-Pola Kemitraan dan Badan Hukum, Bandung:Refika Aditama, 2006
Yudho Taruno Muryanto, Tanggung Jawab Pengelolaan BUMD,Solo, Setara Pers: 2017
Article Metrics
Sari view : 93 timesPDF - 51 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##