DAMPAK HUKUM BAGI PENGGUNA LAYANAN JUAL BELI ONLINE MENURUT HUKUM POSITIF DAN PADANGAN HUKUM ISLAM

J Akhis Muadim, Anggun Lestari Suryamizon, Jasman Nazar

Sari


Praktek jual beli merupakan kegiatan  yang telah dilakukan oleh masyarakat sejak jaman dahulu, Praktek jual beli dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat itu sendiri. Infrastruktur teknologi informasi dari perkembangan tersebut sehingga  muncul paradigma baru dalam melakukan proses bisnis dengan menggunakan internet dan infrastruktur teknologi informasi. Proses bisnis yang dilakukan melalui media teknologi informasi dan internet tersebut dikenal dengan sebutan e-commerce. Dalam pandangan ajaran agama islam, sebenarnya e-commerce atau jual beli online ini boleh-boleh saja untuk dilakukan, karna pada dasarnya selagai tidak bertentanggan dan tidak keluar dari koridor syari’ah hal ini boleh dilakukan dikarenakan sifatnya itu keduniawian. Mengenai teknis operasionalnya dikembalikan kepada kelaziman, tradisi, prosedur, dan sistem (‘urf) yang berlaku termasuk dalam aktualisasi ijab dan qabul dalam jual beli tidak harus dilakukan dengan mengucapkan kata atau bertemu fisik. Rumusan Penelelitian 1) Bagaimana  keabsahan  jual beli online  menurut pandangan hukum postif dan pandangan hukum islam.? 2) Apa saja dampak/ akibat yang timbul dari transaksi jual beli online menurut pandangan hukum positif dan pandangan hukum islam?. Metode penelitian ini menggunakan bentuk penelitian yuridis normatif, yaitu merupakan penelitian hukum yang hanya ditujukkan pada peraturan-peraturan tertulis sehingga penelitian ini sangat erat hubungannnya pada perpustakaan karena akan membutuhkan data-data yang bersifat kepustakaan. Hasil Penelitian 1) Jual beli online dianggap sah dalam hukum positif indonesia apabila memenuhi syarat-syarat sah suatu perjanjian karena pada dasarnya jual beli termasuk kedalam suatu perjanjian. Sedangkan dalam hukum islam jual beli online hukumnya sah-sah saja apabila tidak mengandung  unsur gharar dan unsur dzalim didalamnya. 2) Dampak yang ditimbulkan dalam jual beli online menurut hokum posistif Indonesia dapat berupa terjadinya wanprestasi dimana barang yang dipesan oleh si pembeli datang dengan bentuk yang tidak sesuai dengan yang barang yang di pesan. Dampak yang ditimbulkan dalam jual beli online pada hukum islam hanya berupa hilangnya keberkahan dari uang yang di peroleh si penjual dari hasil jual beli yang dilakukannya.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A. Buku

Haris Faulidi Asnawi, Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam, Yogyakarta: Magistra Insania Press, 2004.

Mardani, Fiqih Ekonomi Syariah, Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2013.

Omo W Purbo Dan Anang Arief Wahyudi, Mengenal e-Commerce, Jakarta: Alex Media cimputendo, 2000.

R. Subekti dan R. Tjirosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, (Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2009


Article Metrics

Sari view : 347 times
PDF - 110 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##