Kedudukan Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Sedarah Serta Pembatalan Perkawinannya (Studi Putusan Nomor : 24/Pdt.sus/2021/PA pyh)

Delvia Fatma, Benni Rusli, Mahlil Adriaman

Sari


Dalam suatu ikatan perkawinan yang sah menurut ketentuan yang berlaku kedukan anak yang lahir dari perkawinan sedarahm dalam putusan pengadilan yang menjadi wujud akhir dari pembatalan perkawinannya. Adanya anak menunjukkan adanya bapak dan ibu yang melahirkan anak itu, atau dengan kata lain adalah hasil terjadinya hubungan lahir bathin antara seorang perempuan dan seorang laki-laki yang menjadi orang tua.Anak yang dilahirkan dari perzinaan atau persetubuhan diluar perkawinan tidah sah, tidak dapat diakui. Tetapi apabila oleh suatu larangan kawin antara seorang laki-laki dan perempuan karena terdapat tali kekeluargaan yang dekat maka mengenai pengakuan dari kedua belah pihak terhadap anak mereka hanya dapat dilakukan dengan surat perkawinan antara keduanya diharuskan sepanjang diberikan perizinan oleh pemerintah agar dapat mengakui anak tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum anak dari perkawinan sedarah serta pembatalan perkawinannya pada putusan pengadilan agama nomor 24/Pdt.sus/2021/PA pyh. Penelitian yang dilakukan adalah  penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan yuridis normatifnyang diambil dari data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan menyatakan peristiwa pembatalan perkawinan yang diakibatkan oleh hubungan sedarah antara kedua belah pihak yang dilarang oleh hukum perkawinan dan kompilasi hukum islam, akan tetapi seharusnya perempuan yang menjadi ibu dan anak yang dilahirkan dari perkawinan sedarah mendapatkan perlindungan hukum apabila melakukan perkawinan sedarah.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Annida, Addiniaty,Status Hukum Anak Hasil Incest dan Kedudukan Harta Warisan, Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2016.

Mahmud, Yunus ,Hukum Perkawinan Dalam Islam, Jakarta: CV Al-Hidayah, 1996.

Mohd Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam, Bandung :Citra Aditya, 2008.

M, Anshary, Kedudukan Anak Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Nasional, Bandung: CV Mandar Maju, 2014.

Nanda, Amalia, Hukum Perkawinan, Sulawesi: Unimal Press, 2016.


Article Metrics

Sari view : 157 times
PDF - 344 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##