KEABSAHAN PENDAFTARAN TANAH YANG DIAJUKAN PEMBELI TANAH YANG BELUM BERSERTIPIKAT DIKANTOR PERTANAHAN KABUPATEN PADANG PARIAMAN

Yori Alfajar, Benni Rusli, Mahlil Adriaman, Hasnuldi Miaz

Sari


Tulisan ini memaparkan Keabsahan Pendaftaran Tanah Yang Diajukan Oleh Calon Pembeli Tanah Yang Belum Bersertipikat Di Kantor ATR/BPN Kabupaten Padang Pariaman yang membahas bagaimana keabsahan pendaftaran tanah yang diajukan oleh calon pembeli tanah yang belum bersertipikat di kantor ATR/BPN kabupaten Padang Pariaman serta kendala-kendala pendaftaran tanah dan solusinya terhadap pendaftaran tanah diajukan oleh calon pembeli tanah yang belum bersertipikat pada kantor ATR/BPN Kabupaten Padang Pariaman. Untuk membahas masalah ini, penulis melakukan penelitian metode penelitian yuridis sosiologis. Hasil penelitian adalah bahwa terdapatnya calon pembeli yang mengajukan permohonan pendaftararan tanah di kantor ATR/BPN kabupaten Padang Pariaman sesuai dengan ketentuan UUPA serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 serta Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021. Kendala yang terjadi dalam proses pendaftaran tanah calon pembeli atau pemohon bila ditemukan ketidak lengkapan berkasnya harus melengkapi kembali untuk mendapatkan keabsahan. Pada penulisan ini disimpulkan bahwa pendaftaran tanah yang diajukan oleh calon pembeli rata-rata terdapat setiap tahun yang melakukan permohonan, sepanjang semua persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang dan Surat Edaran Nomor : 500/88/BPN-2007 tanggal 8 Februari 2007 tentang Alas Hak Untuk Keperluan Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Sumatera Barat  terpenuhi maka kantor ATR/BPN Padang Pariaman melayani untuk diproses. Jika ditemukan kendala maka solusinya agar calon pembeli tanah yang belum bersertipikat agar membeli tanah kepada yang benar-benar berhak untuk menghindari terjadinya peristiwa mafia tanah.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


A.P. Parlindungan. (2009). Pendaftaran Tanah di Indonesia.Bandung: Mandar Maju

H.M Arba. (2016). Hukum Agraria Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.

Kurnia Warman. (2010). Hukum Agraria Dalam Masyarakat Makjemuk, Dinamika Interaksi Hukum Adat dan Hukum Negara di Sumatera Barat, Jakarta: Huma.

Rosnidar Sembiring. (2017) Hukum Pertanahan Adat, Depok, Depok: Raja Grafindo Persada.

Soerjono Soekanto. (2006). Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia (UI Press),.

Supriadi. (2010). Hukum Agraria. Bandung; Sinar Grafika.

Urip Santoso. (2012). Hukum Agraria Kajian Komprehensif,: Cetakan Pertama, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.


Article Metrics

Sari view : 106 times
PDF - 78 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##