Upaya Perwujudan Hak Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri
Sari
Hukum ketenagakerjaan sangat pelik dalam mengulas bagian dari sistem hukum yang sangat kontroversial dan politis. Berkaitan erat dengan hubungan sosial yang sangat mendasar antara pegawai pemerintah non pegawai negeri dengan instansi, serikat pekerja dengan anggotanya, serta antara pengusaha, serikat pekerja dan Negara. Badan Pusat Statistik Indonesia menjelaskan bahwa jumlah pekerja/buruh pada Agustus 2021 mencapai total angkatan kerja yaitu sebanyak 131,05 juta orang. Dengan besarnya jumlah pekerja/buruh, seharusnya pekerja atau buruh bisa memperoleh perhatian serta perlindungan dari pemerintah.
Berdasarkan hal tersebut terdapat rumusan masalah yang diangkat oleh penulis dalam jurnal, yaitu upaya yang dilakukan oleh tenaga kerja tersebut dalam pemenuhan hak normatif dikantor Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Barat. Metode penelitian ini bersifat deskriptif dengan metode pendekatan yang digunakan adalah Yuridis Sosiologis. Dengan data yang diperoleh langsung dilapangan dengan melakukan wawancara kepada PPNPN dan data yang diperoleh dari studi kepustakaan di kantor Badan Pusat Statistik Provinsi Sumatera Barat.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Almaududi, Hukum Ketenagakerjaan Hubungan Kerja Dalam Teori Dan Praktik. Bandung: Kaifa Publishing, 2017
Lalu husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.
Zaeni Asyhadie, Hukum Ketenagakerjaan Dalam Teori dan Praktik Indonesia. Jakarta Timur: Prenadamedia group, 2019
Article Metrics
Sari view : 91 timesPDF - 153 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##