Penyelanggaraan Jaminan Sosial Pasien Pada Rumah Sakit
Sari
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (selanjutnya disingkat BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial (UU No. 2 Tahun 2011). BPJS terdiri dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan jaminan sosial merupakan salah satu program jaminan sosial yang diselanggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas dengan menjamin setiap peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Jaminan kesehatan salah satu diselanggarakan memiliki tujuan dimana menjamin peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. Jaminan sosial diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial. Kemudian penulis dapat rumusan masalah 1. Bagaimanakah penyelenggaraan jamianan kesehatan di RSUD Padang Pariaman? 2.Apakah Pasien BPJS memenuhi kewajiban sebagai pengguna kartu BPJS dan dan mendapatkan haknya di RSUD Padang Pariaman? Pada Penelitian pemulis menggunakan metode penelitian yang sifat penelitian Eksploratif ialah penelitian untuk mendapatkan informasu dan data, Jenis Penelitian yang digunakan adalah empris (empical law research) merupakan penelitian hukum yang mengkaji tentang gejala sosial yang bersifat turun ke lapangan. Sumber data terbagi atas 2 (dua) adalah: 1. Data primer yaitu data yang didapatkan adalah hasil wawancara dengan Staff pihak rumah sakit dan pasien BPJS. 2. Data sekunder yaitu mengacu pada Peraturan Perundang-undang No 40 Tahun 2004 Lokasi Penelitian di Rumah Sakit Umum Daerah Padang Pariaman. Pada penyelanggaraan jaminan sosial di RSUD Padang Pariaman ada keluhan yang di rasakan oleh pasien BPJS yang merasa hak tidak terpenuhi oleh pihak rumah sakit karena ketersediaan obat yang kurang lengkap.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Dumilah Ayuningyas, Kebijakan Kesehatan Prinsip dan Praktik, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2015
Lauranti dan Maria, Memwujudkan Jaminan kesehatan Nasional Yang Non-Diskriminatif, Jakarta: Perkumpulan Perkasa, 2018
Muhammad said Is, Etika dan Hukum Kesehatan Di Indonesia, Prenanda Group: Jakarta 2019
Wiku Adisasmita, Audit lingkungan Rumah Sakit, Depok ; PT.Rajagrafindo Persada, 2017
Article Metrics
Sari view : 113 timesPDF - 98 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##