WANPRESTASI ATAS PERJANJIAN PENITIPAN EMAS DITINJAU DARI SEGI HUKUM PERJANJIAN

Nurbaiti Nurbaiti, Nuzul Rahmayani, Kartika Dewi Irianto, Hasnuldi Miaz

Sari


Penelitian ini membahas mengenai perjanjian penitipan barang berupa emas yang mana salah satu pihak dalam perjanjian ini melakukan perbuatan wanprestasi. Wanprestasi timbul karena kelalaian yang dibuat oleh salah satu pihak dalam perjanjian. Awal terjadinya perkara ini dimana pada saat penggugat meminta kembali emas yang dititipkannya kepada tergugat, namun tergugat tidak mampu mengembalikannya dengan tanpa alasan yang jelas. Serta telah dibuatnya perjanjian-perjanjian baru mengenai pengembalian emas itu dalam jangka waktu yang telah ditentukan, dan tetap saja penggugat tidak mampu mengembalikannya. Adapun rumusan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Wanprestasi Dalam Perjanjian Penitipan Emas Berdasarkan Putusan Nomor 50/Pdt.G/2017/PN.Pdg Ditinjau Dari Segi Hukum Perjanjian. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum yang mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat, dan menjadi acuan prilaku setiap orang. Adapun hasil dari pembahasan yang didapat adalah suatu perjanjian sah serta mengikat terhadap para pihak yang membuatnya. Apabila seorang debitur melakukan perbuatan wanprestasi, maka ia harus bertanggungjawab atas perbuatannya, sesuai dengan pengertian perjanjian bahwasannya perjanjian berlaku secara hukum bagi pihak yang membuatnya. Berdasarkan hasil dari penelitian ini, maka saran dari penulis yakni sebaiknya menitipkan barang berupa emas dititipkan pada lembaga yang berbadan hukum seperti bank, pegadaian yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga barang tersebut terjaga dengan aman dan lebih terjamin

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Ahmadi Miru dan Sakka Pati. (2016). “Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Pasal 1233 Sampai 1456 BW”, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

P.N.H Simajuntak. (2015). “Hukum Perdata Indonesia”, Jakarta: Prenadamedia Group.

Zaeni Asyhadie. (2018). “Hukum Keperdataan Dalam Prespektif Hukum Nasional, Kuhperdata, Hukum Islam Dan Hukum Adat”, Depok: Rajawali Pers.


Article Metrics

Sari view : 205 times
PDF - 314 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##