PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PELAYANAN DAN JASA TUKANG GIGI
Sari
Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum guna memberikan perlindungan kepada konsumen. Pemerintah mewujudkan perlindungan konsumen ini dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur hak dan kewajiban konsumen, pelaku usaha, dan tanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang diperdagangkan oleh tukang gigi. Namun kenyataanya masih banyak pelaku usaha atau praktek tukang gigi yang tidak bertanggungjawab memberikan ganti rugi kepada konsumen. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah adalah berupa penelitian hukum empiris, dikenal juga sebagai penelitian lapangan adalah, penelitian hukum yang mengkaji hukum yang konsepkan sebagai perilaku nyata, sebagai gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis, yang dialami setiap orang dalam hubungan hidup masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa masih banyak praktek tukang gigi yang melakukan pekerjaannya tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.39 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, tanggung jawab yang dilakukan oleh tukang gigi ini kepada konsumen yang dirugikan masih belum terlaksana maksimal, hal tersebut menyebabkan timbulnya konsumen yang mengalami kerugian. Upaya perlindungan dari Pemerintah Dinas Kesehatan tukang gigi di Kota Bukittinggi masih belum sepenuhnya terlaksana oleh pemerintah dan tukang gigi, hal inilah yang mengakibatkan masih maraknya praktek tukang gigi di Kota Bukittinggi karena kurangnya pengawasan dan pembinaan terhadap pemerintah Kota Bukittinggi. Dalam undang-undang perlindungan konsumen menjelaskan tukang gigi ini sebagai pelaku usaha harus bertanggungjawab atas produk atau jasa yang dihasilkanya, sehingga konsumen dapat dilindungi haknya dari praktik tukang gigi tersebut.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Ahmadi Miru, Sutaman Yodo, (2004), Hukum Perlindungan Konsumen, Jakarta: PT. Gaja Grafindo Persada, 2004, hlm.41.
Bambang Sugguno, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2010.
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat, (2022), Pedoman Penulisan Hukum”, Bukittinggi,
Hulman Panjaitan, (2021) “Hukum Perlindungan Konsumen”, Jakarta: Jala Permata Aksara.
Shidarta, (2004), Perlindungan Konsumen Indonesia, Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Article Metrics
Sari view : 238 timesPDF - 201 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##