TANGGUNG JAWAB ANGGOTA KOPERASI TERHADAP GAGAL BAYAR DI KOPERASI SIMPAN PINJAM
Sari
Tujuan penetian yang digunakan Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kredit di koperasi simpan pinjam dan Untuk mengetahui bentuk tanggung jawab anggota koperasi yang gagal bayar di koperasi simpan pinjam .Metode yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis sosiologis yaitu metode penelitian hukum yang melihat hukum dalam arti kata nyara dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum dilingkungan masyarakat. Cara mengamati berdasarkan data primer dan data sekunder yang diperoleh dari wawancara dengan pihak terkait kemudian analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa didalam pelaksanaan perjanjian kredit terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan yang telah disiapkan oleh pihak koperasi yang mana didalam formulir perjanjian tersebut anggota koperasi menandatangani perjanjian yang telah disiapkan oleh pihak koperasi. Hal tersebut dapat dilihat didalam tanggung jawab anggota koperasi terhadap gagal bayar di koperasi simpan pinjam anugerah nagari unit bangkaweh Bilamana anggota Koperasi Simpan Pinjam melakukan kelalaian tersebut, maka pihak koperasi akan memberikan kesempatan kepada anggota koperasi untuk memulihkan keadaan selama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan. Ada beberapa sanksi hukum bagi anggota koperasi yang gagal bayar yaitu: anggota koperasi diharuskan membayar ganti-kerugian yang diderita oleh koperasi, pembatalan perjanjian disertai dengan pembayaran ganti kerugian, peralihan risiko kepada anggota koperasi sejak saat terjadinya gagal bayar, dan pembayaran biaya perkara apabila diperkarakan di muka hukum. Agar tercipta apa yang menjadi tujuan dari perbuatan perjaanjian, dibutuhkan solusi yang dapat memberikan perlindungan bagi para pihak terutama pihak yang dirugikan. Dan upaya penyelesaiannya Tindakan yang dilakukan oleh pengurus Koperasi Simpan Pinjam adalah melalui mekanisme pemanggilan anggota koperasi. Pemanggilan tersebut dilakukan pihak koperasi selaku pengurus koperasi bertujuan untuk mengetahui alasan anggota koperasi belum melunasi hutangnya melalui perbincangan antara pengurus koperasi dan anggota koperasi
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Bahsan M. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada : Jakarta. 2008
Bahsan M. Hukum Jaminan dan Hukum Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, hlm. 79. 2010
Bambang Sutiyoso, Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, (Yogyakarta : Gama Media), hlm .5-6. 2008
Mariam Darus Badrulzaman, et.al., Kompilasi Hukum Perikatan, PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 18. 2011
Muhammad Djumliana, Hukum Perbankan di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Jakarta, hal. 394. 2000
Munir Fuady. Hukum Perkreditan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti, hlm. 23. 1996
Sukiat, Pengembangan Sikap Tanggung Jawab, Bekasi: Raksa Indah, hlm 17, 2010
Article Metrics
Sari view : 549 timesPDF - 552 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##