PERBANDINGAN REGULASI SISTEM PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA PADA PEMILU TAHUN 2014 DAN 2019
Sari
Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI) dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Anggota DPR dipilih melalui Pemilihan Umum. Pemilu merupakan perwujudan kedaulatan rakyat yang disediakan oleh konstitusi Indonesia. Pemilu 2014 dan Pemilu 2019 diatur dengan dua undang-undang yang berbeda. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan regulasi sistem Pemilu Anggota DPR RI pada Pemilu tahun 2014 dan Pemilu tahun 2019. Penelitian ini dilaksanakan dengan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang khusus ditujukan pada dalam peraturan perundang-undangan yang tertulis. Berdasarkan hasil penelitian, Pada Pemilu 2014 jumlah kursi yang diperebutkan adalah sebanyak 560 kursi,sedangkan pada Pemilu 2019 terdapat 575 kursi. Ambang batas parlemen pada Pemilu 2014 adalah 3,5% dari jumlah suara sah nasional. Sedangkan Pada Pemilu 2019 4% dari jumlah suara sah nasional. Meskipun sama-sama menerapkan sistem pemilu proporsional terbuka, perbedaan utama sistem Pemilu 2014 dengan Pemilu 2019 terdapat metode konversi suara partai politik menjadi kursi. Pada Pemilu 2014 metode konversi suara menjadi kursi adalah metode Kuota Hare. Pada Pemilu 2019 sistem konversi suara menjadi kursi ialah metode Sainte League.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
Ammiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2004.
Agus Riswanto, Hukum Partai Politik dan Hukum Pemilu di Indonesia, Yogyakarta: Thafa Media, 2016.
Janedri M Gaffar, Demokrasi Dan Pemilu di Indonesia, Jakarta: Konpress, 2013.
Jimly Asshaddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajawali Pers, 2015.
Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: Gramedia, 2017.
Soehino, Ilmu Negara, Yogyakarta: Liberty, 1998.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Article Metrics
Sari view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
Indexed By :