EFEKTIVITAS KEGIATAN RESES ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANAH DATAR PERIODE 2019-2024
Sari
Kebutuhan masyarakat yang semakin beragam di Kabupaten Tanah Datar mendorong pemerintah khususnya DPRD Kabupaten Tanah Datar untuk meningkatkan kinerja sesuai dengan tugas pokok anggota DPRD berdasarkan Peraturan DPRD Kabupaten Tanah Datar Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Datar, untuk menggali dan menampung aspirasi masyarakat dengan kegiatan reses. Kegiatan reses diharapkan mampu menyuarakan aspirasi masyarakat. Oleh karena, adanya aspirasi yang tidak dikabulkan dan tidak masuk sebagai program kerja oleh anggota DPRD. Selain itu, dampak yang ditimbulkan dari kegiatan reses masih belum bisa membuat seluruh permintaan masyarakat di daerah Kabupaten Tanah Datar terwujud. Penelitin ini bertujuan untuk mengetahui efektivitas kegiatan reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Datar Periode 2019-2024 dan kendala dalam kegiatan Reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Datar Periode 2019-2024. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan metode pendekatan yuridis empiris. Artinya penelitian hukum yang mengkaji hukum yang konsepkan sebagai perilaku nyata (actual behavior), sebagai gejala sosial yang sifatnya tidak tertulis, yang dialami setiap orang dalam hubungan hidup bermasyarakat. Data dalam penelitian ini dikumpulkan melalui wawancara dan studi dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian, kegiatan reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Datar Periode 2019-2024 belum berjalan dengan optimal. Adapun kendala dalam kegiatan reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Datar Periode 2019-2024 yaitu, masih adanya anggota DPRD yang belum melaksanakan reses, anggaran realisasi Pokok-pokok pikiran (POKIR) reses yang terbatas, adanya sebagian aspirasi masyarakat yang bukan wewenang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), skala prioritas, kurangnya daya juang anggota DPRD dalam mewujudkan aspirasi masyarakat.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku
Evi Oktarina. (2022). Kewenangan Legfislatif dan Eksekutif Dalam Pembentukan Undang- Undang Sebelum dan Sesudah Amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Yogyakarta : CV Budi Utama.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum, Upt: Mataram Universitas Press.
Ni’matul Huda. (2019). Hukum Pemerintah Daerah. Bandung : Nusa Media.
Sudaryono. (2017). Metodologi Penelitian. Depok : Rajawali Pers.
Jurnal
Achmadudin Rajab. (2015). “Penguatan Fungsi Legislasi DPRD Kabupaten/Kota”. Jurnal Rechts Vinding Media Pembinaan Hukum Nasional, 5(1),1.
Alva Beriansyah. (2015). “Analisis Hasil Reses DPRD dalam Penyusunan dan Penetapan APBD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun Anggaran 2014.” Jurnal Ilmu Pemerintahan & Kebijakan Publik, Vol. 2 No. 2.
Erwin Lubis. (2014). “Fungsi dan Tujuan Pelaksanaan Masa Reses bagi Anggota Dewan Perwakjilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seri Serang”, Skripsi.
Erika Sisilia Wenas, dkk. (2021). “Efektifitas Pelaksanaan Kegiatan Reses AnggotaDPRD KotaTomohon”, Jurnal Governance, Vol. 1, No. 2.
M. Agus Santoso. (2011). “Peran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Menjalankan Fungsi Pengawasan”, Jurnal Hukum, Vol. 4 No. 18.
Rasha Anandiya laksmita, dkk. (2016). “Fungi Pengawasan DPRD Kabupaten Magelang dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan yang Baik”, Diponegoro Law Journal 6 (1),1
Website
http://e-juornal.uajy.ac.id/4241/3/2mh01723.pdf. Diakses pada hari Kamis 9 Juni 2022, pukul 14.00 Wib.
Article Metrics
Sari view : 130 timesPDF - 76 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
Indexed By :