KESADARAN WAJIB PAJAK DALAM PENYERAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI DI KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA BUKITTINGGI
Sari
Setiap tahun wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Ke Empat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan. Akan tetapi, masih banyak wajib pajak yang terlambat dan tidak melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi ke kantor pajak, salah satunya juga terjadi di Kota Bukittinggi. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan metode penelitian adalah yuridis sosiologis. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan observasi. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui kesadaran wajib pajak dalam penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bukittinggi, untuk mengetahui mekanisme penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bukittinggi dan untuk mengetahui kendala dalam penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bukittinggi. Berdasarkan hasil penelitian, kesadaran wajib pajak dalam penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bukittinggi masih rendah, mekanisme penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bukittinggi dapat dilakukan secara langsung dan online. Kendala dalam penyerahan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bukittinggi yaitu wajib pajak kesulitan dalam menyusun SPT Tahunan Penghasilan Pribadi.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Ahmad Iftam. (2010). Buku Pintar Ekonomi Syariah. Jakarta: PT Gramedika Pustaka.
Isroah. (2013). Perpajakan. Yogyakarta: Fakultas Ekonomi UNY.
Nita Andriyani. (2019). Perpajakan. Jawa Tengah: Badan Penerbit Universitas Muria Kudus.
Sandu Situyo. (2014). Dasar Metodologi Penelitian. Yogyakarta: Literasi Media.
S. Nasution. (2003). Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif. Bandung: Tarsito.
Jurnal:
Fadiyah Rahmadhani. (2020). Kebijakan Pemerintah Dalam Pengenaan Pajak Penghasilan Pelaku Usaha Asing Game Online. Jurnal Hukum Bisnis. Vol. 4, No. 1. EISSN 2460-0105.
Indrawati. (2006). Analisis Uji Kuasalitas Penerimaan Pajak dan Pengeluaran Pemerintah di Kota Surakarta dengan Menggunakan Metode Granger Tahun 1987-2003. Jurnal Ekonomi Pembangnan. Vol. 7. No. 2.
Maya Safira. (2014). Pelaksanaan Ekstemsufikasi Wajib Pajak dan Intesifikasi Pajak: Upaya Peningkatan Penerimaan PPH Orang Pribadi Pada KPP Pratama Duren Sawit. Binus Business Review. Vol. 5. No. 2.
Merliyana et.al. (2017). Pengetahuan Dan Kesadaran Wajib Pajak Orang Pribadi Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Melaksanakan Kewajiban Perpajakan Studi Kasus: Wajib Pajak Orang Pribadi Di Rawamangun Jakarta Timur. Jurnal Akuntansi dan Manajemen. Vol. 13.
Muhammad Sirojudin. (2001). Ketaatan Wajib Pajak Orang Pribdai Dalam Melaporkan SPT Tahunan: Beserta Faktor-Faktor yang Mempengaruhinya. Jurnal Akuntansi Program Studi Akutansi. ISSN 2085-8698 | e-ISSN 2598-4977.
Ni Luh Supadmi. (2009). Mengkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Kualitas Pelayanan. Jurnal Ilmiah Akutansi dan Bisnis. Vol. 4. No. 2.
Trihadi Waluyo. (2020). Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Tidak Menyampaikan SPT Ketentuan dan Pemilihnya sesuia SE-1/PJ/2018, Simposium Nasional Keuangan Negara.
Website :
Lidia Julita. Ternyata Cuman Segini orang yang patuh pajak, kamu termasuk. https://www.cnbcindonesia.com/news/20211105080424-4-289174/ternyata-cuma-segini-orang-ripatuhi-pajak-kamu-termasuk/1, 2021. Diakses pada 27 April 2022, pukul 15.00 WIB.
Peraturan Perundang-undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Ke Empat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan.
Article Metrics
Sari view : 133 timesPDF - 123 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
Indexed By :