MEKANISME, TANTANGAN, DAN SOLUSI PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP) DI KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA BUKITTINGGI

Syafrial Syafrial, Edi Haskar, Erry Gusman

Sari


Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, serta menganalisis kendala dan solusi dalam pelaksanaan PTSP di Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi. PTSP di Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi merupakan suatu kebijakan yang bertujuan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. PTSP di Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi ditunjuk sebagai pilot project pelaksanaan PTSP di Sumatera Barat. Pelaksanaan pelayanan pada PTSP harus didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas. Penelitian artikel ini mengunakan pendekatan yuridis empiris, dengan penggalian data melalui wawancara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa mekanisme PTSP di Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi belum terlaksana secara optimal. Kendala-kendala yang dihadapi dalam Mekanisme PTSP di Kantor Kementerian Agama Kota Bukittinggi yaitu terkait dengan sumber daya manusia, sarana dan prasarana. Upaya yang dilakukan meningkat kualitas sumber daya manusia, sarana dan prasarana dengan memberikan pendampingan terhadap petugas terkait tata cara pelayanan secara mandiri dan berencana menyediakan pelayanan online.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku

Burhan Ashshofa, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : Rineka Cipta,2001).

Juniarso Ridwan dan Achmad Sodiq Sudrajat, Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Layanan Publik, (Bandung: Nuansa Cendikia, 2009).

Rully Irawan, Metode Penelitian Kualitatif, Kuantitatif dan Campuran, Cet. II. (Bandung: PT Refika Aditama, 2016).

Surjadi, Pengembangan Kinerja Pelayanan Publik,(Bandung : PT Refika Aditama, 2012).

Soerjono Soekanto, Pokok-pokok Sosiologi Hukum, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010).

Jurnal

A. Cordella dan N. Tempini. (2015). “E-government and Organizational Change: Reappraising the Role of ICT and Bureaucracy in Public Service Delivery”, Government Information Quarterly, Vol. 32, No. 3.

Ermalena Rahmawati dan I Ketut Suardita. (2014). “Penerapan Asas Good Governance dalam Pelayanan Publik di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009”, Kertha Negara, Vol. 2, No. 3.

Leny Ismayanti. (2015). “Efektivitas Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Di Kabupaten Malang”, JISIP:Jurnal Ilmu Sosial dan Politik,Vol. 4, No.2.

Muhammad Khoirul Anwar. (2017). “Transformasi Model Inovatif untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Indonesia”, Swatantara, Vol. 15, No. 1.

Nuria Siswi Enggarani. (2016). “Kualitas Pelayanan Publik dalam Perizinan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kantor Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMP2T) Kabupaten Boyolali”, Jurnal Law and Justice, Vol. 1, No. 1.

Robi Cahyadi Kurniawan. (2016). “Inovasi Kualitas Pelayanan Publik Pemerintah Daerah”, Fiat Justisia, Vol. 10, No. 3.

Suhartoyo. (2019). “Implementasi Fungsi Pelayanan Publik dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)”, ALGJ: Administrative Law & Governace, Vol. 2, No. 1.

Yusriadi dan Misnawati. (2017).” Reformasi Birokrasi Dalam Pelayanan Publik (Studi Pelayanan Terpadu Satu Pintu)”,Junal Ilmiah Ilmu Administrasi Publik, Vol. 7, No.2.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pelayanan Terpadu pada Kementerian Agama.

Keputusan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Kementerian Agama.


Article Metrics

Sari view : 136 times
PDF - 372 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

Indexed By :