IMPLEMENTASI KEWENANGAN BADAN MUSYAWARAH NAGARI SIMPANG GUNUNG TAPAN

Fiza Anisa Muslim, Edi Haskar, Erry Gusman

Sari


Bamus Nagari sebagai lembaga Nagari dalam menyelenggarakan Pemerintahan Nagari diatur dalam Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Nagari. Bamus Nagari berwenang dalam  menyampaikan aspirasi masyarakat, melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pemerintahan nagari, serta membuat rancangan peraturan nagari. Di dalam pelaksanaannya, beberapa Kewenangan yang telah di atur dalam Peraturan Bupati Pesisir Selatan tidak terjalan semestinya, tidak adanya rancangan Peraturan Nagari, tidak adanya Peraturan Tata Tertib Bamus Nagari serta tidak tersalurnya aspirasi masyarakat sehingga implementasi dari kewenangan Bamus Nagari perlu dipertanyakan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan gambaran tentang Implementasi Kewenangan Badan Musyawarah Nagari Simpang Gunung Tapan berdasarkan Peraturan Bupati Pesisir Selatan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Badan Permusyawaratan Nagari. Kendala apa yang dihadapi dalam mengimplementasikan Kewenangan Badan Musyawarah Nagari Simpang Gunung, serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala yang dihadapi dalam pengimplementasikan Kewenangan Badan Musyawarah Nagari Simpang Gunung Tapan. Penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan metode Yuridis Empiris, yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat, kemudian dikaitkan dengan pelaksanaanya dilapangan. Berdasarkan hasil penelitian, Implementasi Kewenangan Badan Musyawarah Nagari Simpang Gunung Tapan belum berjalan secara optimal/keseluruhan. Hanya 3 kewenangan yang terlaksana dari 13 kewenangan yang terdapat dalam Peraturan Bupati Pesisir Selatan. Kendala dalam implementasi kewenangan bamus nagari yaitu kurangnya kemampuan dan pengetahuan anggota bamus terhadap kewenangannya, keterbatasan pendidikan anggota bamus, tidak adanya kegiatan sosial, tidak adanya pengawasan dan bimbingan dari camat ataupun Bupati Pesisir Selatan, serta kurangnya koordinasi antara Bamus Nagari dengan Wali Nagari. Adapun upaya yang dilakukan adalah melakukan pertemuan secara langsung dengan masyarakat nagari, melakukan kegiatan sosial, menjalin hubungan yang harmonis, dan melakukan pelatihan/Diklat Bagi Bamus Nagari.


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Aulia Rahmat, Rekonstruksi Adat Minangkabau Dalam Pemerintahan Nagari Era Otonomi Daerah, Cet ke-1, (Magelang:PT. Ngudi Ilmu, 2013)

Muhaimin, Metode Penelitian Hukum, (Upt: Mataram Universitas Press, 2020)

Sarman Dan Muhammad Taufik Makarao, Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia, (Jakarta: PT. Rineka Cipta, 2011)

Sudrajat Tedi, Hukum Birokrasi Pemerintahan Kewenangan dan Jabatan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2017)

Wendra Yunaldi, Nagari Dan Negara Prospektif Otentik Kesatuan Masyarakat Hukum Adat Dalam Ketatanegaraan Indonesia, (Yogyakarta: Jual Buku Sastra, 2021)

Jurnal:

Abdul Rauf Alauddin Said, “Pembagian Kewenangan Pemerintahan Pusat Pemerintahan Daerah Dalam Otonomi Seluas-Luasnya Menurut Uud 1945”, Jurnal Ilmu Hukum, Vol.9 No. 4 (2015)

Al Rafni dan Suryanef, “Penyusunan Rencana Pembangunan Nagari Bagi Aparat Pemerintahan Nagari Dan Tokoh Masyarakat”, Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, Jp-Ipteks Unp, Vol. 1, No.1 (2019)

Ali Marwan Hsb Dan Evlyn Martha Julianthy, Pelaksanaan Kewenangan Atribusi Pemerintahan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol.15, No.2 (2018)

Karjuni Dt. Manii, “Pemberdayaan Lembaga Pemerintahan Nagari Melalui Pendekatan Balanced Screocard”, Jurnal Demokrasi, Vol.VII, No. 1 (2008)

Muhammad Azan,“Peran Badan Musyawarah Nagari (Bamus) Dalam Melakukan Pengawasan Terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari Di Nagari Canduang Koto Laweh Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat”,Tesis, (Padang:Universitas Andalas,2016)

Internet/Website:

Rorry Pramudya, urgensi peraturan daerah kabupaten/kota tentang badan permusyawaratan desa, Https://Jdih.Kalteng.go.id, diakses pada pukul 13.29


Article Metrics

Sari view : 179 times
PDF - 170 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

Indexed By :