EFEKTIVITAS PELAKSANAAN PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN DI KECAMATAN GUGUK PANJANG KOTA BUKITTINGGI

Didi Aptriyudi, Wendra Yunaldi, Nessa Fajriyana Farda

Sari


Kebijakan mengenai pelayanan administrasi terpadu Kecamatan dibuat dalam rangka mendekatkan, mempermudah, dan mempersingkat waktu pelayanan administrasi perizinan/non perizinan ditingkat Kecamatan, utamanya bagi kecamatan yang letaknya jauh dari kantor pemerintah kota dan sulit dijangkau karena faktor geografis dan infrastruktur jalan yang belum memadai.Penerapan Pelayanan di Kecamatan Guguk Panjang ditandai dengan adanya pendelegasian sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Walikota kepada Camat di Kota Bukittinggi sebagaimana termuat dalam Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pendelegasian sebagian Wewenang Walikota Bukittinggi kepada Camat tentang Standar dan Uraian Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kota Bukittinggi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan Pelayanaan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi dan kendala dalam Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kecamatan Guguk Panjang kota Bukittinggi serta upaya penyelesaiannya. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis empiris, dimana data dikumpulkan melalui wawancara dari narasumber pada lingkungan Kantor Kecamatan Guguk Panjang Kota Bukittinggi. Berdasarkan hasil penelitian, pelayanan administrasi terpadu di kantor kecamatan Guguk Panjang meliputi:  prosedur pelayanan, kapasitas dan perilaku petugas pelayanan, waktu pelayanan, biaya pelayanan, dan fasilitas pelayanan. Kendala dalam Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kecamatan Guguk Panjang kota Bukittinggi yaitu masih kurangnya sarana dan perasarana, kurangnya kesadaran dan perhatian masyarakat untuk mempersiapkan dokumen yang menjadi persyaratan untuk melakukan suatu Implementasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan dan Keterbatasan pegawai. Adapun upaya yang dilakukan yaitu mengoptimalisasi penyediaan sarana dan prasarana, memberikan informasi kepada masyarakat, dan memberikan pelayanan sesuai SOP (Standar Opersional Pelayanan).


Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Alwi Hasan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 2014.

Hardiansyah, Kualitas Pelayanan Publik, Yogyakarta: Gava Media, 2014.

Isaq, Metode Penulisan Hukum dan Skripsi, Bandung: Alfabeta, 2017.

Nomensen Sinamo, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Permata Aksara, 2015.

Usman, Metode Penelitian Sosial, Jakarta : PT. Aksara, 2012.

Jurnal

Amalia, A. F, (2018), Efektivitas Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan di Kecamatan Ngamprah Kabupaten Bandung Barat, Caraka Prabu: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 2(1), 1-20.

Erdina, T. V., & Hariani, D, (2017), Analisis Efektivitas Organisasi Dalam Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Di Kecamatan Gunungpati Kota Semarang, Journal of Public Policy and Management Review, 6(3), 334-354.

Nangameka, T. I., & Anshori, A. R, (2018), Efektivitas Sistem E-Performance Dalam Menunjang Kinerja Pegawai Di Kecamatan Gununganyar Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur, Jurnal MSDA (Manajemen Sumber Daya Aparatur), 6(2), 171–194.

Trisna, N., Sari, P. K., & Safrida, S, (2020), Implementasi Program Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Pilot Project Di Kabupaten Aceh Barat, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 15(1), 54-66.

Wahyuni, A. S., Hayati, R., & Rijali, S, (2019), Efektivitas pelaksanaan pelayanan administrasi terpadu kecamatan (paten) di kecamatan jaro kabupaten tabalong, JAPB, 2(2), 421-434.

Yuliani, C., & Agustina, I. F. (2015). Efektivitas Pelaksanaan One Day Service (ODS) di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Sidoarjo. JKMP (Jurnal Kebijakan dan Manajemen Publik), 3(1), 79-92.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik


Article Metrics

Sari view : 105 times
PDF - 87 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


##submission.copyrightStatement##

Indexed By :