PROBLEMATIKA PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019 OLEH SENTRA PENEGAKAN HUKUM TERPADU DI KABUPATEN LIMA PULUH KOTA
Sari
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) adalah pusat aktivitas penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sentra Gakkumdu dibentuk dengan tujuan untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilu antara Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonnesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Sentra Gakkumdu bertujuan agar penanganan tindak pidana Pemilu dapat ditangani secara objektif, cepat, sederhana dan memenuhi rasa keadilan. Namun, dalam prakteknya terdapat beberapa permasalahan yang menjadi kendala sehingga menyebabkan kerja Sentra Gakkumdu dalam mewujudkan tujuan tersebut kurang maksimal. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengetahui problematika yang dihadapi Sentra Gakkumdu dalam melakukan penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Lima Puluh Kota.Penelitian ini bersifat deskriptif dan menggunakan metode yuridis empiris yaitu pendekatan dengan melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat. Data penelitian dikumpukan melalui wawancara dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, problematika Sentra Gakkumdu dalam melakukan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Lima Puluh Kota antara lain terkait terdapatnya kelemahan regulasi Pemilu, keterbatasan SDM, keterbatasan sarana dan prasarana, ketidakpatuhan menjalankan regulasi dan ego sektoral dari masing-masing unsur dalam Sentra Gakkumdu.
Teks Lengkap:
PDFReferensi
Buku:
Bawaslu, Buku Saku Pemantauan Pemilihan Umum 2019, (Jakarta: Bawaslu RI, 2019)
Fajlurrahman Jurdi, Pengantar Hukum Pemilihan Umum, (Jakarta: Kencana Prenadamedia Grup, 2018)
Sandu Siyoto dan M. Ali Sodik, Dasar Metodologi Penelitian, (Yogyakarta: Literasi Media Publishing, 2015)
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011)
Yoriza Asra, et.al., Jejak Pengawasan Pemilu 2019, (Tanjung Pati: Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, 2019)
Zainuddin Ali, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009)
Artikel:
Angelo Emanuel Flavio Seac1, “Penguatan Bawaslu Dalam Penegakan Hukum Pidana Pemilu”, Legal Spirit Journal, Vol 1, No 2 (2017), Universitas Widya Gama Malang
Benyamin Buntu, “Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilihan Umum Oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu): Studi Di Kota Makassar, Journal Of Lex Generalis (JLS) Volume 3, Nomor 3, Maret 2022 Universitas Muslim Indonesia
Budi Saputra (2019) “Penegakan Hukum Dalam Tindak Pidana Pemilihan Umum Oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu Studi Pada Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Binjai” Skripsi, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara
Hadi Saputra, (2021) ”Penanganan Tindak Pidana Pemilu Tahun 2019 Dan Tindak Pidana Pilkada Tahun 2020 Oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu Di Kabupaten Lima Puluh Kota” Tesis, Universitas Andalas
Muhammad Nur Ramadhan, “Evaluasi Penegakan Hukum Pidana Pemilu Dalam Penyelenggaraan Pemilu 2019”, Jurnal Adhyasta Pemilu, Vol 2 No 2 (2019), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Yandi, “Penguatan Sentra Gakkumdu Sebagai Instrumen Institusional Penegakan Hukum Pemilu”, Jurnal LEX LIBRUM : JURNAL ILMU HUKUM Volume 7 Nomor 2 Juni 2021, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Pertiba Pangkalpinang
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum
Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Article Metrics
Sari view : 228 timesPDF - 497 times
Refbacks
- Saat ini tidak ada refbacks.
##submission.copyrightStatement##
Indexed By :