Eksistensi Kewenangan Diskresi Kepala Daerah Dalam Penataan Ruang

Yanto Demetus Modu, Saryono Yohanes, Umbu L. Pekuwali

Sari


Hasil penelitian menunjukan bahwa kewenangan diskresi kepala daerah dalam penataan ruang adalah Kepala daerah melaksanakan diskresi berdasarkan 3 (tiga) poin penting pertama kondisi darurat yang tidak mungkin mmenetapkan peraturan, kedua belum ada peraturan yang mengatur, ketiga sudah ada peraturannya tetapi redaksinya multitafsir dan penggunaan kewenangan diskresi dibatasi oleh 4 (empat) yakni; pertama apabila terjadi kekosongan hukum, kedua adanya kebebasan penafsiran ketiga adanya delegasi perundang-undangan dan keempat demi pemenuhan keentingan umum. Dalam hukum tata pemerintahan diskresi diberikan tidak dengan kebebasan sepenuhnya melainkan dengan batasan-batasan yang dapat dikatakan bersifat yuridis karena harus dapat dipertanggungjawabkan dalam pengujiannya berdasarkan atas asas pemerintahan yang baik.

Kata Kunci


Diskresi; Kepala Daerah; Penataan ruang

Teks Lengkap:

PDF

Referensi


Buku:

Abdulkadir Muhammad. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. Cetakan Kesatu. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Anna Erliyana. (2005). Keputusan Presiden, Analisis Keppres RI 1987-1998. Jakarta:Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

J.T. Jayaginata. (1992). Tata Guna Lahan dalam Perencanaan Pedesaan, Perkotaan, dan Wilayah.Bandung: ITB Press.

Muchsan. (1981). Beberapa Catatan Tentang Hukum Administrasi Negara Dan Peradilan Administrasi Negara Di Indonesia. Yogyakarta:Liberty.

Peter Mahmud Marzuki. (2005). Penelitian Hukum. Jakarta: Prenadia Group.

Ridwan. (2009). Tiga Dimensi Hukum Administrasi dan Peradilan Administrasi. Yogyakarta: FH UII Press

Robert H. Lauer. (2003). Prespektif tentang Perubahan Sosial. Jakarta: Penerbit Rineka Cipta.

SF. Marbun dan Moh Mahfud MD. (2006). Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara. Cetakan Keenam.Yogyakarta: Liberty

Jurnal:

Ari Dahfid. (2017). “Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penataan Ruang Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014”.Dialogia Iuridica, Vol.9, No.1.

Lutfil Ansori. (2015). “Diskresi Dan Pertanggungjawaban Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan”. Jurnal Yuridis. Vol. 2, No.1.

Subadi dan Tiara Oliviarizky Toersina. (2018). “Perkembangan Konsep Atau Pemikiran Teoritik Tentang Diskresi Berbasis Investasi Di Daerah”. Jurnal Mimbar Hukum. Vol.30, No.1.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang.

Website

Https://properti.kompas.com/read/2011/03/03/15312232/Tata.Ruang.Indonesia.dalam.Kondisi.Darurat. diakses pada tanggal 22 Desember 2019 Pukul 21.13 WITA




DOI: https://doi.org/10.31869/plj.v4i1.2265

Article Metrics

Sari view : 604 times
PDF - 563 times

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Indexed By :


Faculty of Law Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat. Jl. By Pass Aur Kuning, Bukittinggi, Sumatera Barat, Indonesia.



Pagaruyuang Law Journal is licensed under CC BY-NC-ND 4.0